Surat edaran yang diterbitkan 29 Juli 2020 ini setidaknya berisi tentang petunjuk teknis pada empat kegiatan. Yakni, pelarangan takbir keliling. Berikutnya, pelaksanaan ibadah salat Id wajib mematuhi protokol kesehatan. Terakhir, pelaksanaan penyembelihan dan pendistribusian hewan kurban juga harus mematuhi protokol kesehatan
Salah satunya yakni melakukan cuci tangan, mengenakan masker, menjaga jarak antarjamaah, membawa sajadah sendiri, tidak ada kotak amal yang berjalan ke jamaah, hingga menyiapkan petugas yang mengawasi penerapan protokol kesehatan. Termasuk mengimbau tidak ikut salat Idul Adha bagi anak-anak, usia lanjut, serta orang dengan penyakit bawaan.
Namun, pada pelaksanaannya, tak semua masyarakat memiliki kesadaran diri untuk menerapkan imbauan tersebut. Meski sebagian besar sudah memakai masker selama prosesi salat hingga penyembelihan hewan kurban, namun masih ada yang tak mengenakannya.
Pantauan Jawa Pos Radar Jember di salah satu masjid di Jalan Karimata, jamaah sampai meluber hingga ke bahu jalan. Beberapa kepolisian dam petugas masjid dilengkapi dengan sarung tangan juga turut berjaga-jaga. Sejumlah kotak amal dari aluminium dan kaca berjajar di beberapa tempat, tidak diputar ke jamaah.
Sebagian besar jamaah memang memakai masker, tapi ada pula tak memakainya. Pembatasan jarak yang sudah dijelaskan ke surat edaran bupati tidak semuanya dijalankan. Masing-masing jamaah tidak berjarak. Bahkan, usia anak-anak hingga balita juga diajak untuk ikut salat.
Kondisi serupa juga terpantau di Lapangan Satlantas Polres Jember. Meski penyelenggaraan salat Idul Adha relatif lebih tertib melaksanakan protokol kesehatan serta jarak antarjamaah telah diterapkan, tetapi tampak ada yang membawa anak kecil meskipun juga dipakaikan masker. Jamaah pun membawa sajadah sendiri. Editor : Safitri