Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Puncak Pertarungan pada Pembuktian

Safitri • Sabtu, 25 Juli 2020 | 20:02 WIB
URI-URI BUDAYA: Beberapa mahasiswa saat berkunjung ke Padepokan Nyai Surti, Kecamatan Pujer, Bondowoso.
URI-URI BUDAYA: Beberapa mahasiswa saat berkunjung ke Padepokan Nyai Surti, Kecamatan Pujer, Bondowoso.
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Keputusan politik pemakzulan yang dilakukan DPRD kepada Bupati Jember dr Faida MMR masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Tak sedikit yang bertanya, apakah pemakzulan tersebut menjadi akhir dari kepemimpinan bupati? Bagaimana jalannya pemerintahan di Kota Santri pasca-pemakzulan tersebut?

Untuk mengulasnya, perlu ditinjau dari segi hukum dan politik. Jawa Pos Radar Jember meminta pandangan pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej), Adam Muhsi, dan Pakar Politik FISIP Universitas Muhammadiyah Jember (UMJ), Itok Wicaksono.

Adam menjelaskan, keputusan pemakzulan melalui hak menyatakan pendapat (HMP) sudah diambil DPRD. Terhadap keputusan itu, Bupati Jember secara hukum tidak memiliki kewenangan untuk memberi penilaian terhadap keabsahan ataupun penilaian cacat prosedur terhadap HMP. Untuk itu, keputusan HMP DPRD tidak bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) (sebelumnya tertulis bisa di-PTUN-kan).

“Klarifikasi saya, tidak ada ruang bagi bupati untuk mem-PTUN-kan keputusan HMP DPRD. Karena yang bisa digugat kepada PTUN hanya keputusan pemerintah atau eksekutif. Sedangkan keputusan legislatif itu di MA,” tegasnya.

 

Lalu, apa upaya hukum yang bisa ditempuh bupati menyikapi HMP tersebut? Adam menegaskan, dalam kasus ini harus melalui jalur peradilan. Yakni apabila menilai HMP cacat prosedur atau keabsahannya diragukan, maka bisa dijelentrehkan pada saat MA melakukan pemeriksaan terhadap hasil HMP. “Jadi, keputusan HMP tidak bisa digugat ke PTUN. Makanya, saya bilang bupati tidak punya kewenangan untuk menilai itu cacat prosedur atau menilai keabsahannya. Yang berwenang menentukan adalah lembaga peradilan yaitu MA,” paparnya.

Alur pascalahirnya keputusan HMP pemakzulan terkait pemberhentian bupati secara hukum harus dimasukkan ke MA. Batasan waktu memasukkan hasil HMP ke MA belum ditemukan peraturannya. Tetapi, sejak berkas HMP diterima MA, maka lembaga ini punya waktu 30 hari untuk memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan.

Dalam memeriksa itu nanti, kata dia, MA pasti menerima bantahan dari bupati. Tidak mungkin dalam beracara itu MA hanya menerima materi dari pendapat DPRD saja. “Jadi, harus di situ, potensi perlawanan hukum oleh Bupati Jember,” jelasnya.

Lebih jauh, Adam mengurai, hasil HMP berdasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bisa langsung diajukan oleh DPRD kepada MA. Apabila sudah masuk ke meja peradilan, menurut Adam, akan menjadi ajang pertarungan yang sebenarnya. Apakah dugaan pelanggaran bupati seperti pendapat DPRD bisa dibuktikan, atau justru terpatahkan oleh pembelaan atau bantahan dari bupati.

“Kesempatan di MA itu yang bisa digunakan untuk membantah. Misalnya HMP itu cacat prosedur atau soal keabsahannya, pasti MA akan melakukan pemeriksaan secara seimbang. Pertarungan sebenarnya pada pembuktian itu,” tutur Adam.

Berdasar UU 23/2014, apabila MA sudah mengetuk palu, maka keputusan tersebut bersifat final. Apabila putusannya benar-benar memberhentikan bupati, maka berdasar putusan MA tersebut diusulkan DPRD kepada menteri dan ada proses selanjutnya (baca grafis). Tetapi demikian, kalaupun tidak diusulkan oleh DPRD maupun gubernur, menteri tetap harus melaksanakan apa yang diputuskan MA dan bersifat final.

 

Kental Nuansa Politis

 

Sementara itu, pakar politik, Itok Wicaksono menjelaskan, pasca-pemakzulan terjadi, kondisi pemerintahan harus terus berjalan. Menurutnya, pemakzulan bupati oleh DPRD merupakan produk politik. Untuk itu, pemerintahan di Jember, baik bupati maupun DPRD, harus tetap bekerja untuk rakyat.

“Keputusan pemakzulan yang diambil melalui HMP DPRD Jember tak bisa lepas dari kasus politis. Sehingga, karena ini baru keputusan politik, maka bupati tetap menjadi bupati dan DPRD tetap menjadi wakil rakyat,” jelasnya.

Lantas apa dampak terhadap jalannya roda pemerintahan di Jember? Itok menyebut, tidak menjadi persoalan. Menurutnya, kewajiban bupati sebagai kepala daerah dan DPRD harus tetap dijalankan. “Secara psikologis, ini berpengaruh pada kedua lembaga. Tetapi secara logika, semestinya tidak terjadi pada jalannya pemerintahan,” ucapnya.

Itok menyebut, hal-hal yang berkaitan dengan hubungan kedua lembaga yang seharusnya saling mengisi, wajib tetap dijalankan. Misalnya, penentuan kebijakan berkaitan dengan budgeting semestinya tidak terganggu. “Secara psikologis, masing-masing pihak pasti terganggu. Hal-hal lain yang membutuhkan hubungan kedua lembaga, menurut saya, akan semakin terganggu,” papar Itok, yang juga menyebut sebelum ada HMP pemakzulan, komunikasi kedua lembaga tersebut sudah buntu.

Itok menyebut, pemakzulan yang sifatnya masih diputuskan secara politik, menurutnya, bisa diselesaikan. Untuk itu, Itok berpendapat, arah keputusan HMP bisa ke Mendagri, mengingat munculnya HMP adalah dugaan-dugaan pelanggaran yang sifatnya tidak lepas dari nuansa politik.

“Keputusan secara hukum belum ada. Saya kira kalau benar terjadi pelanggaran administrasi, Mendagri bisa memberikan sanksi. Kan sebelumnya sempat ada mediasi bersama Mendagri juga, tetapi itu belum jatuh tempo, pemakzulan sudah terjadi,” paparnya.

Keputusan pemakzulan ini pun dikatakannya tidak bisa dilepaskan dengan nuansa politik terkini di Jember. Apalagi, keputusan tersebut diambil pada saat tahapan pilkada sudah berjalan. “Kalau dilihat, keputusan pemakzulan ini juga merupakan produk politik yang terjadi di tahun politik. Makanya butuh kepastian hukum,” pungkasnya.

Berdasarkan kedua pendapat tersebut, maka penentuan apakah Bupati Faida diberhentikan atau tidak karena telah dimakzulkan DPRD, prosesnya masih cukup panjang dan membutuhkan pembuktian. Hal terpenting, selama belum ada kepastian hukum, maka Bupati Jember dan DPRD Jember tetap wajib bekerja sesuai tugas-tugasnya demi kesejahteraan rakyat. Editor : Safitri
#Jember #Headline #DPRD #Bupati Jember