Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Desak Data Pendukung Dipublikasikan

Safitri • Jumat, 10 Juli 2020 - 21:03 WIB
BELUM KLIR: Komisioner KPU dan Bawaslu Jember rapat bersama Pansus Pilkada di DPRD Jember, kemarin (9/7). Salah satu pembahasan yang mengemuka adalah tentang pembukaan data pendukung pasangan calon perseorangan ke publik.
BELUM KLIR: Komisioner KPU dan Bawaslu Jember rapat bersama Pansus Pilkada di DPRD Jember, kemarin (9/7). Salah satu pembahasan yang mengemuka adalah tentang pembukaan data pendukung pasangan calon perseorangan ke publik.
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Sejumlah orang mendesak data pendukung bakal calon perseorangan yang saat ini masih dalam tahap verifikasi faktual (verfak) dibuka. Menindaklanjuti tuntutan itu, DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak di gedung dewan, kemarin (9/7). Pembahasan ini untuk mengetahui apakah identitas warga yang masuk ke dalam surat dukungan boleh dipublikasikan atau tidak.

RDP yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tersebut, melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember. Selain itu, sejumlah warga juga yang menyuarakan tuntutan itu.

Dalam rapat ini, ada tiga hal yang menjadi topik hangat. Yakni soal alasan KPU Jember tidak membuka data warga yang masuk ke dalam surat dukungan bakal calon perseorangan. Selain itu, mempertanyakan tindakan Bawaslu Jember saat ada kasus dugaan pemalsuan pembuatan surat dukungan. Termasuk bagaimana jika ada penyelenggara yang tidak netral.

Wakil Ketua Pansus Pilkada Tabroni menjelaskan, warga ingin mengetahui data pendukung. Sebab, mereka menilai nama-nama yang masuk ke dalam surat dukungan bukanlah sesuatu yang rahasia. “Data Silon (Sistem Informasi Pencalonan, Red) terkait surat dukungan, didesak agar dibuka ke publik,” katanya.

Tabroni menyebut, KPU Jember tidak berani membukanya. Padahal, kerahasiaan identitas pribadi tak bisa menjadi argumentasi. Sebab, saat ada bantuan, nomor induk kependudukan (NIK) warga, seluruhnya keluar dan tak lagi menjadi rahasia. “Menurut mereka (KPU, Red) data itu dianggap rahasia. Sehingga, KPU masih berkoordinasi, termasuk meminta petunjuk dari KPU pusat,” imbuh Tabroni, seusai memimpin rapat bersama Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim.

Tak hanya itu, di lapangan juga banyak informasi terkait adanya warga yang ketika diverfak menyatakan tidak pernah membuat surat dukungan, sehingga ada dugaan pemalsuan. Bahkan, 26 orang penyelenggara dan pengawas pilkada identitasnya juga ditemukan masuk ke dalam data dukungan. Karena itu, penyelenggara dan pengawas itu dinilai tidak netral.

“Pansus mendesak agar 26 orang yang namanya masuk ke dalam data dukungan calon perseorangan melapor. Buktikan kalau memang tanda tangannya dipalsu. Sebagai bagian bahwa mereka adalah penyelenggara dan pengawas yang netral. Kalau tidak melapor, penilaian tidak netral kepada mereka pasti terjadi,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Jember Muhammad Syaiin mengungkapkan, berkaitan dengan pemilu, menurutnya harus dilakukan sesuai tahapan berdasar jadwal yang ada. Termasuk pelaksanaan verfak terhadap surat dukungan calon perseorangan.

Sementara itu, desakan agar KPU membuka data atau identitas warga yang masuk ke dalam surat dukungan, pihaknya tak bisa menuruti hal itu. Sebab, kata dia, ada lembaga lain yang lebih berwenang. Kendati demikian, pihaknya akan meminta petunjuk kepada KPU pusat untuk mengetahui apakah mempublikasikan data warga yang ada di dalam Silon, boleh atau tidak. “Penafsiran kami, data itu hanya diberikan kepada Bawaslu dan LO dari tim pemenangan,” jelasnya.

Komisioner Bawaslu Jember Ali Rahmad Yanuardi menyampaikan, sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur secara jelas apakah data warga yang masuk ke Silon itu boleh dibuka atau tidak. Terlebih, menurut dia, data itu berkaitan dengan data pribadi seseorang. Untuk itu, pihaknya akan meminta petunjuk ke Bawaslu RI.

“Dalam peraturan perundang-undangan juga diatur informasi yang bisa diberikan apa saja. Dan apa saja yang tidak boleh diberikan. Tetapi, kami akan berkoordinasi lebih dulu dengan pimpinan,” ungkap pria yang akrab dipanggil Yayan tersebut.

Yayan memaparkan, pihaknya bakal menindaklanjuti laporan PDIP ke Bawaslu Jember tentang masuknya 26 nama penyelenggara ke data dukungan calon perseorangan. Bawaslu akan melakukan klarifikasi.

Namun, pelaksanaannya masih ditunda, menunggu sampai tahap verfak selesai. Pihaknya khawatir jika klarifikasi dilakukan pada masa verfak akan berpengaruh terhadap tenggat waktu sesuai yang diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020. “Karena tahapan ini harus dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ucapnya.

Dia memastikan, 26 nama orang yang masuk menjadi anggota panitia pemungutan suara (PPS), pengawas kelurahan/desa (PKD), dan panitia pemilihan kecamatan (PPK), pasti akan diklarifikasi. “Setelah diklarifikasi, kami harus kaji dulu apa yang sebenarnya terjadi pada 26 orang itu. Ada tidak unsur kesengajaan dan sebagainya. Kami tidak bisa memutus perkara tanpa melalui proses kajian,” tegasnya.

Apabila nama mereka masuk ke dalam data dukungan di saat setelah menjadi penyelenggara atau pengawas dan terjadi unsur kesengajaan, maka mereka bisa diberhentikan. “Tapi, kalau namanya masuk ke dalam dukungan sebelum menjadi penyelenggara atau pengawas, ini lain soal,” imbuhnya.

Yayan juga tak bisa memastikan jika ternyata 26 orang itu terbukti tidak netral. Apakah berimbas terhadap keabsahan verfak yang mereka lakukan atau tidak. “Ini juga masih akan dikaji dulu,” pungkasnya.

 

Jika Dibuka, Harus Berdasar Aturan

 

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Bakal Pasangan Calon Perseorangan Faida-Vian, Rully Efendy, mengaku tak masalah atas keinginan sebagian orang yang mendesak publikasi data dukungan tersebut. Menurutnya, sepanjang hal itu diatur dan diperbolehkan secara hukum, maka Liaison Officer (LO) Faida-Vian tidak mempersoalkan. “Akan tetapi, kalau tidak ada dasar hukum yang membolehkan data itu dibuka, saya kira siapa pun tidak boleh membukanya,” papar Rully.

Rully menegaskan, LO Faida-Vian yang tengah berjuang menempuh jalur perseorangan sangat percaya kredibilitas KPU dan Bawaslu Jember. Untuk itu, bila tidak ada dasar hukum yang membolehkan data dukungan dibuka, maka pihaknya juga yakin data tersebut tidak akan bocor. “Saya kira, data itu hanya untuk KPU sebagai verifikator, Bawaslu sebagai pengawas, dan LO sebagai penghubung. Kecuali ada dasar hukum yang membolehkan untuk dibuka, kami juga patuh,” jelasnya.

Pemuda asal Kecamatan Tanggul ini berpendapat, nama-nama warga yang masuk ke dalam surat dukungan, esensinya tidak jauh berbeda dengan seseorang yang berada di dalam bilik suara. Di mana, orang menentukan dukungan dan pilihan. Jika ada warga yang diverfak tetap mendukung, maka namanya harus dilindungi. Termasuk, orang yang ketika diverfak ternyata tidak mendukung, itu pun menjadi pilihan yang harus tetap dilindungi.

Dia pun menyebut, sistem pemilu di Indonesia masih dilakukan dengan menganut asas Luber dan Jurdil. Yakni dilakukan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Selain itu, pemilu juga dilaksanakan secara jujur dan adil. “Pada asas pemilu, di sana ada kata rahasia. Artinya, orang mau mencoblos siapa pun di bilik suara harus dirahasiakan. Warga yang mendukung dan identitasnya masuk dalam Silon, ini juga pilihan. Jadi, wajib dilindungi,” tegasnya.

Untuk itu, Rully berpendapat, agar KPU dan Bawaslu tidak serta merta mengamini desakan dari pihak mana pun. Apalagi, KPU menyelenggarakan Pilkada berdasar hukum. Begitu pula pengawasan oleh Bawaslu. “KPU dan Bawaslu bukan bekerja atas dasar desakan. Tapi pada prinsipnya, kami patuh pada aturan,” pungkasnya. Editor : Safitri
#Jember #KPU #Headline #Bawaslu #DPRD