Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Sengketa ‘Mawar’ Masih Berlanjut

Safitri • Selasa, 7 Juli 2020 | 21:03 WIB
TURUN LANGSUNG: Anggota dewan kroscek lahan di Gang Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang. Di wilayah inilah, masalah lahan masih belum klir.
TURUN LANGSUNG: Anggota dewan kroscek lahan di Gang Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang. Di wilayah inilah, masalah lahan masih belum klir.
RADAR, RADARJEMBER.ID – Komisi A DPRD Jember melakukan kroscek pada sengketa lahan antara warga dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Jember, di Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, kemarin (6/7). Warga mengklaim, puluhan rumah yang berdiri adalah milik negara dan tidak ada yang memiliki. Pun demikian, PT KAI mengklaim lahan tersebut merupakan asetnya.

Tabroni, Ketua Komisi A, menyampaikan, dia dan sejumlah anggotanya turun ke lokasi untuk mengetahui langsung apa yang disengketakan. Menurutnya, itu bagian dari tindak lanjut setelah dilakukan rapat dengar pendapat, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, terbitnya hak guna bangunan (HGB) pada lahan yang di atasnya berdiri banyak rumah dan ditempati warga tersebut masih sengketa. “Beberapa waktu lalu kami sempat rapat. Untuk memastikan, makanya kami turun ke sini,” katanya.

Tabroni menyebut, terjadinya penolakan atas terbitnya HGB menunjukkan bahwa sengketa masih terjadi. “Kami akan memediasi sengketa ini. Mengundang warga, PT KAI, termasuk sejumlah pihak terkait,” tegasnya.

Pantauan Jawa Pos Radar Jember, kroscek anggota Komisi A DPRD ke lokasi disambut oleh sejumlah warga. Di sekitar rumah yang berdiri di lahan sengketa tersebut, warga mengklaim lahan itu adalah tanah bebas sejak Indonesia merdeka. Lahan tersebut menurut warga adalah lahan negara.

“Lahan ini bukan milik PT KAI. Lahan ini juga bukan milik DKA (Djawatan Kereta Api, Red). Termasuk bukan milik PNKA (Perusahaan Negara Kereta Api, Red). Jadi, ini lahan bebas yang ditinggal orang belanda,” kata Heri Sulistiyanto, salah seorang warga yang tinggal di lokasi sejak tahun 1963 itu.

Menurutnya, terbitnya HGB sebelumnya sudah ditolak oleh warga. Tetapi demikian, cara penolakan dilakukan dengan damai karena warga tidak ingin ribut-ribut.

Masak kami menolak harus pakai otot,” ucap pria yang menolak pengukuran lahan saat terjadi pada akhir 2019 itu.

Heri menyebut, lahan yang menurutnya bukan milik DKA dan PNKA tersebut membuatnya heran karena diklaim oleh PT KAI. “Dulu, kami sudah mengajukan permohonan agar lahan negara yang tidak bertuan ini menjadi hak milik warga. Tetapi, tidak direspons oleh BPN. Sekarang, tiba-tiba HGB terbit. Kami ini menolak sejak dulu,” ungkapnya.

Pria yang ini menyebut, warga memiliki sejumlah bukti yang menyebutkan bahwa lahan yang di atasnya berdiri puluhan rumah tersebut adalah milik negara. “DKA dan PNKA saja tidak berani mengakui, kok sekarang PT KAI berani mengklaim sebagai asetnya. PT KAI itu ada mulai kapan? Kami ingin pemerintah dan DPRD membantu warganya,” pungkas Heri.

Secara terpisah, Humas PT KAI Jember Mahendro membenarkan terbitnya HGB. Dikatakannya, langkah itu diambil sebagai bagian dari penertiban aset milik PT KAI. “Sebenarnya itu sebagai bagian dari usaha kami untuk melakukan penyelamatan aset. Nah itu kan aset kami,” katanya saat dihubungi melalui telepon seluler.

Menurutnya, keberadaan lahan selama ini dikontrak oleh warga. “Sebenarnya penghuni di sana itu ada yang memiliki kontrak dengan kami, dulu itu kan rumah perusahaan. Rumah dinasnya dipakai oleh pegawai. Sekarang kondisinya kemudian disewakan pada di luar pegawai,” imbuhnya.

Disinggung terkait dengan terbitnya HGB bahwa ada penolakan dari warga, Mahendro menyebut, keberadaan rumah-rumah dinas kereta api menunjukkan bahwa itu aset milik kereta api. “Di sana di temukan rumah dinas kereta api kan. Itu kan sudah jelas dan kami punya alasan kuat ya, bahwa itu merupakan aset kami,” tegasnya.

Menanggapi penolakan dan klaim warga, menurutnya, PT KAI akan tetap melakukan musyawarah dan langkah persuasif. “Kami tetap pada opsi mediasi, mengedepankan persuasif. Rencananya kan dimediasi DPRD. Nah kita lihat saja nanti bagaimana. Tetapi kami tetap melalui jalur persuasif,” jelasnya.

Berkaitan dengan rumah-rumah yang masih sengketa, Mahendro menyebut, itu dulunya kontrak tetapi sekarang tidak lagi. Bahkan, beberapa rumah juga ada yang menyatakan asetnya milik PT KAI. “(Kalau ada mediasi, Red), kami siap,” pungkasnya. Editor : Safitri
#Jember