Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

 Sanksi Menunggu Camat Tak Netral

Safitri • Rabu, 20 Mei 2020 | 22:03 WIB
“Hukuman disiplin sedang itu ada tiga macam. Pertama, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Kedua, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Dan ketiga, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.”Sekda Pemkab Jember, Mirf
“Hukuman disiplin sedang itu ada tiga macam. Pertama, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Kedua, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Dan ketiga, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.”Sekda Pemkab Jember, Mirf
JEMBER, RADARJEMBER.ID - Masih ingat kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) terkait kampanye bakal calon bupati beberapa waktu lalu? Komisi ASN akhirnya menyatakan Camat Tanggul Muhammad Ghozali bersalah karena terbukti melanggar netralitas ASN. Atas pelanggaran tersebut, sanksi pun menunggu dieksekusi oleh pejabat yang berwenang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jember Dwi Endah Prasetyowati mengatakan, pelanggaran ASN yang berkampanye telah diputus pada 17 Maret lalu. Camat tersebut dinyatakan tidak netral oleh KASN setelah menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan penindakan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jember. “BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia, Red) juga sudah menerima surat KASN,” katanya.

Dalam surat tersebut, pejabat yang berwenang diperintahkan untuk menjalankan putusan KASN. Yaitu memberi sanksi dengan menjatuhkan hukuman disiplin sedang. Selain itu, juga diminta agar ke depan menjaga netralitas ASN dan menindak tegas siapa saja pegawai pemerintah yang ikut dalam politik praktis. “Rekomendasi agar segera dilaksanakan dan dilaporkan paling lambat 14 hari sejak surat diterima,” ungkap Endah.

Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka meminta agar rekomendasi KASN dijalankan oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini adalah Bupati Jember dr Faida MMR, agar segera memberi sanksi kepada camat yang telah melanggar netralitas ASN tersebut. “Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (P3K) agar segera menindaklanjuti rekomendasi KASN,” tegas Thobroni.

Menanggapi terbitnya rekomendasi KASN atas pelanggaran netralitas Camat Tanggul, Sekretaris Daerah Pemkab Jember Ir Mirfano menyebut, surat dari KASN akan ditindaklanjuti. “Suratnya baru saya terima di meja saya tadi pagi. Jadi, insyaallah hari ini kita naikkan ke bupati,” tegasnya, kemarin (19/5).

Berdasar rekomendasi KASN tersebut, sanksi terhadap Camat Tanggul masuk kategori sedang. Menurut Mirfano, merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka ada tiga jenis sanksi sedang.

“Hukuman disiplin sedang itu ada tiga macam. Pertama, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Kedua, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Dan ketiga, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun,” jelasnya.

Mirfano menegaskan, surat rekomendasi KASN itu akan disampaikan kepada bupati karena yang memutuskan adalah bupati. “Yang memutuskan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), jadi keputusan sanksi diberikan bupati,” pungkasnya. Editor : Safitri
#Jember