Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya delapan bungkus kertas rokok masing-masing berisi empat butir pil Trihexiphenidyl alias Trex berlogo Y, lima butir Trex dalam kondisi tidak dibungkus, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 130 ribu.
Kasat Reskoba Polres Jember Iptu Agung Joko Hariyono menuturkan, rumah tersangka berada di antara dua pondok pesantren, yakni Ponpes Alfalah dan Ponpes Hidayah. “Indikasinya, tersangka mengedarkan okerbaya di antara dua ponpes tersebut,” ujar Agung, kemarin (26/2).
Akibat maraknya peredaran okerbaya di lingkungan ponpes tersebut, lanjut Agung, sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama merasa resah kemudian melapor kepada pihak berwajib. “Dari laporan itulah, kemudian kita melakukan penyelidikan. Akhirnya, tersangka ini berhasil kita tangkap,” ujar Agung.
Modus yang dilakukan tersangka cukup unik. Okerbaya yang akan dijual sebelumnya dibungkus kertas rokok menyerupai permen. “Itu adalah upaya tersangka untuk mengelabui petugas dan masyarakat. Satu bungkus itu berisi empat butir okerbaya,” lanjut Agung.
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku menjual okerbaya itu kepada orang yang sudah dikenal. Tersangka juga mengelak selama ini pernah menjual okerbaya itu kepada kalangan santri. “Namun, keterangan ini tentunya masih kami dalami,” imbuhnya. Selain itu, pihaknya juga masih menelusuri dari mana tersangka ini mendapatkan pil berbahaya tersebut.
Agung juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif memerangi peredaran narkoba di Jember. Salah satunya dengan memberi informasi kepada petugas jika melihat adanya peredaran narkoba. "Informasi masyarakat sangat penting bagi kita. Karena tanpa bantuan masyarakat, upaya kita memerangi narkoba tidak akan berjalan secara maksimal," pungkasnya. Editor : Safitri