Radar Jember - Sembilan warga negara Indonesia (WNI) peserta misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 yang sempat ditahan militer Israel kini telah dibebaskan dan tiba di Istanbul, Turki, Kamis malam (21/5/2026).
Menteri Luar Negeri RI Sugiono memastikan seluruh WNI telah keluar dari wilayah Israel dan saat ini sedang menjalani proses transit sebelum dipulangkan ke Indonesia.
“Kondisi mereka selamat dan saat ini berada di Istanbul,” ujar Sugiono dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Bukan Mercy atau BMW, Ini Alasan Presiden Prabowo Pakai Maung Pindad saat KTT ASEAN di Filipina
Pemerintah Indonesia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Turki yang membantu proses pendampingan dan pemulangan para relawan.
Kesembilan WNI tersebut sebelumnya ditangkap secara bertahap sejak 18 hingga 20 Mei 2026 saat mengikuti armada bantuan kemanusiaan menuju Gaza di perairan internasional dekat Siprus.
Mereka terdiri dari aktivis kemanusiaan dan jurnalis Indonesia:
- Herman Budianto Sudarsono — GPCI/Dompet Dhuafa
- Ronggo Wirasanu — GPCI/Dompet Dhuafa
- Andi Angga Prasadewa — GPCI/Rumah Zakat
- Asad Aras Muhammad — GPCI/Spirit of Aqso
- Hendro Prasetyo — GPCI/SMART 171
- Bambang Noroyono — Republika
- Thoudy Badai Rifan Billah — Republika
- Andre Prasetyo Nugroho — Tempo
- Rahendro Herubowo — Tim Media GPCI/iNewsTV
Namun setelah dibebaskan, muncul pengakuan mengejutkan dari para relawan terkait perlakuan selama masa penahanan.
Koordinator Media Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) menyebut sejumlah relawan, termasuk WNI, mengalami kekerasan fisik selama berada di tahanan Israel.
Mereka mengaku mengalami pemukulan, ancaman menggunakan alat kejut listrik, hingga penembakan peluru karet saat proses penahanan berlangsung.
Beberapa relawan juga disebut mengalami luka dan harus mendapat perawatan medis.
Selain itu, para delegasi dikabarkan dipaksa berlutut dengan tangan terikat di belakang saat berada di Pelabuhan Ashdod.
Adalah Legal Center, yang merupakan lembaga advokasi HAM Palestina, menyatakan tindakan Israel terhadap armada sipil tersebut merupakan pelanggaran serius hukum internasional.
Mereka menilai intersepsi kapal di perairan internasional, penahanan warga sipil, hingga dugaan kekerasan terhadap relawan kemanusiaan tidak dapat dibenarkan.
Menlu RI Sugiono turut mengecam tindakan tersebut dan menegaskan Indonesia menolak segala bentuk pelanggaran hukum humaniter internasional terhadap misi kemanusiaan sipil.
Penulis: Bakhtiyar Subandi
Editor : Imron Hidayatullahh