Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

112 Dari 301 Pedemo Dipulangkan, Sisanya Masih Dalam Pendalaman

Adeapryanis • Sabtu, 24 Agustus 2024 | 17:10 WIB

Hasil tangkapan layar demo di Gedung Sate Jawa Barat pada Kamis (22/8) kemarin.
Hasil tangkapan layar demo di Gedung Sate Jawa Barat pada Kamis (22/8) kemarin.

radarjember.id-Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi sebut sebanyak 112 dari 301 pedemo tolak Revisi UU Pilkada yang tertangkap telah dipulangkan. Dengan perincian, 105 pedemo dibebaskan oleh Polres Jakarta Barat, tujuh pedemo dipulangkan Polda Metro Jaya.

"Jadi untuk yang di Jakarta Barat, itu semuanya sudah selesai, 105 ya. Untuk yang di Polda itu tujuh yang sudah dipulangkan dari 50. Tujuh itu enam anak dan satu wanita. Berarti 43 masih dilakukan pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (23/8).

Baca Juga: Buntut Aksi Penolakan RUU 2 Presiden BEM Dilarikan ke Rumah Sakit, Satu Orang Mendapat 11 Jahitan

Sementara itu, untuk 143 pedemo yang ditangkap di Polres Metro Jakarta Timur dan 3 orang di Polres Metro Jakarta Pusat masih dilakukan pendalaman.

Dari ratusan orang tersebut di antaranya merupakan anak-anak atau mereka yang masih berusia di bawah 18 tahun. Mereka ditangkap lantaran diduga telah mengganggu ketertiban, melakukan perusakan, hingga aksi kekerasan.

Baca Juga: Andovi Dapat Pesan Teror dari Nomor Misterius saat Demo Berlangsung

"Pendalaman terhadap dugaan-dugaan peristiwa yang terjadi. Dugaan peristiwa perusakan, dugaan peristiwa tidak mengindahkan perintah petugas secara sah, tiga kali, juga dugaan peristiwa kekerasan terhadap petugas. Ini yang dilakukan pendalaman," jelasnya.

Polda Metro Jaya turut membenarkan dari ratusan orang itu, dua di antaranya adalah Direktur Lokataru, Del Pedro Marhaen dan anggota LBH Jakarta sekaligus anak Machica Mochtar, Iqbal Ramadhan. (dea/bud)

Editor : Adeapryanis
#Kawal Putusan MK #putusan mk