Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pengusaha Indonesia Ketar-Ketir Gerakan Boikot Produk Israel Ancam Industri Usaha

Radar Digital • Kamis, 7 Desember 2023 | 01:00 WIB
Photo
Photo

JAKARTA, RADARJEMBER.ID-Pemerintah diharapkan tidak terlalu lama merespon gerakan boikot produk Israel masif terhadap sejumlah produk disebut terafiliasi agresi Israel. Jika hal itu dibiarkan, maka berpengaruh terhadap tren belanja konsumen di kuartal keempat 2023.

Hal itu dikatakan oleh Uswati Leman, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penggusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (APPPMI)."Jangan terlalu lama pemerintah mengambil sikap. Satu minggu bisnis bergulir, untuk kategori yang dimaksud, itu akan menggerus bisnis.”jelas Uswati.

Uswati juga menjelaskan, dia mendukung aksi kemanusiaan dan mulai digulirkan beberapa waktu terakhir. Di satu sisi, dia mengingatkan agar hak konsumen tidak terpengaruh seruan boikot seperti ini.

Meski gerakan boikot tersebut membawa kerugian terhadap pengusaha, namun Uswati mengaku belum bisa memastikan angka kerugian itu. Namun, gerakan boikot produk Israel  ini  akan berdampak di sisi hulu ataupun tengah.

Sementara itu, seperti diketahui bersama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu telah mengeluarkan fatwa terbaru tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Oleh sebab itu, fatwa MUI menetapkan bahwa membeli produk Israel termasuk haram.

Terkait hal itu, Roy Nicholas Mandey, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), menilai fatwa baru itu jelas-jelas merugikan hak konsumen.Aprindo pun mempertanyakan apakah ada kajian dan observasi resmi terkait fatwa tersebut.

 Roy menegaskan kembali, hak konsumen itu adalah memilih, membeli, dan mendapatkan produk. Maka ketika produk-produk yang dinilai mendukung Israel diharamkan, hak konsumen tercoreng.

"Kita perlu mempertanyakan observasi dibilang atau dikaitkan dengan Israel,”ucap Roy.Pria tersebut menegaskan, bahwa hak memilih, membeli, mengkonsumsi adalah hak konsumen  mutlak. Oleh karena itu, marwah hak konsumen perlu dilindungi.

Dipaparkan pula oleh Roy, selain merugikan hak konsumen, fatwa tersebut juga berdampak pada bisnis ritel. Mengingat tak sedikit produk-produk dinilai pro Israel diproduksi di dalam negeri, dan juga mempekerjakan tenaga kerja di Indonesia.

Menurut dia, jika permasalahan ini tidak cepat diselesaikan maka akan mengganggu produktivitas bisnis ritel, dan juga akan berpengaruh terhadap investasi, pertumbuhan ekonomi akan turun, bahkan bisa menciptakan pengangguran baru.(*)

 

Editor : Radar Digital
#Israel #boikot