Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Guru Terlibat Berbagai Kasus, Dilarang Mengajar Seumur Hidup di China

Safitri • Senin, 14 November 2022 | 21:35 WIB
Ilustrasi--Suasana anak-anak pulang sekolah di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China, Jumat (20/11). ANTARA FOTO/M. Irfan Ilmie/20
Ilustrasi--Suasana anak-anak pulang sekolah di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China, Jumat (20/11). ANTARA FOTO/M. Irfan Ilmie/20
Beijing, RADARJEMBER.ID - Larangan mengajar seumur hidup bagi guru yang terlibat berbagai kasus, telah disahkan oleh dua lembaga peradilan dan lembaga penuntutan tertinggi di China.

BACA JUGA : Guru Perundung Murid di Sragen Minta Maaf usai Dilaporkan ke Polisi

Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung Rakyat China bersama Kementerian Pendidikan China telah mengesahkan 10 pasal untuk memperkuat perlindungan kepada anak di bawah umur, demikian laman berita lokal dipantau di Beijing, Senin.

Di antara pasal tersebut adalah larangan berkecimpung di dunia pendidikan bagi tenaga pengajar dan karyawan lembaga pendidikan yang terlibat tindak kekerasan terhadap anak-anak.

Lembaga peradilan memerinci tindak kejahatan tersebut adalah kekerasan seksual, pelecehan, penculikan, dan perdagangan anak-anak di bawah umur.


Xu Hao, pengacara yang berbasis di Beijing, berpendapat bahwa pasal-pasal baru itu tidak hanya menjaga anak-anak dari perundungan, melainkan juga sangat bagus bagi sektor pendidikan.

"Sejumlah pelanggaran terkait kekerasan seksual di kampus dan sekolahan dalam beberapa tahun terakhir dilakukan oleh kalangan tenaga pendidik," katanya dikutip OneTubeDaily.

Ia menyebutkan contoh kasus seorang guru sekolah dasar di China divonis penjara karena melakukan pelecehan seksual di asramanya selama periode 2013-2019.

Berdasarkan aturan hukum baru itu, majelis hakim diwajibkan mengklarifikasi putusan larangan tersebut dan memberitahukannya kepada terdakwa dan penanggung jawab lembaga pendidikan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Langkah ini akan membantu Kementerian Pendidikan dan lembaga terkait dalam merekrut tenaga pendidik dan karyawan dengan melibatkan unsur masyarakat, demikian Mahkamah Agung Rakyat China. (*)

Foto : ANTARA/M. Irfan Ilmie

Sumber : Antara Editor : Safitri
#Anak #Kekerasan