Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Berikut Ini Profil dan Biodata Sekar Arum, Mantan Artis Kolosal yang Tersangkut Kasus Uang Palsu

Redaksi Radar Jember • Senin, 26 Mei 2025 | 05:30 WIB
Mantan Artis Kolosal Sekar Arum Widara
Mantan Artis Kolosal Sekar Arum Widara

radar jember - Sekar Arum Widara, mantan artis sinetron kolosal yang pernah populer di awal 2000-an, kini menjadi sorotan publik setelah ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan peredaran uang palsu senilai lebih dari Rp200 juta di Jakarta Selatan.

Penangkapan Sekar Arum dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu malam, 2 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Ia kedapatan melakukan transaksi mencurigakan di dua toko berbeda di Lippo Mall Kemang, yaitu Hypermart dan Az.ko (sebelumnya dikenal sebagai Ace Hardware).

Pada transaksi pertama, Sekar berhasil membayar dengan uang palsu tanpa terdeteksi.

Namun, saat mencoba melakukan transaksi kedua di toko yang sama tetapi di kasir berbeda, uang yang digunakan diperiksa dengan mesin deteksi UV dan diketahui palsu. Transaksi tersebut dibatalkan oleh kasir.

Tidak berhenti di situ, Sekar mencoba melakukan transaksi ketiga di toko lain dalam mal yang sama.

Namun, kasir di toko tersebut juga mendeteksi bahwa uang yang digunakan adalah palsu. Pihak keamanan mal kemudian menangkap Sekar dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa total uang palsu yang dibawa oleh Sekar mencapai Rp223,5 juta.

Sekar Arum Widara lahir di Bogor pada 2 November 1984. Ia memulai karier di dunia hiburan Indonesia pada akhir 1990-an dan dikenal luas setelah membintangi sinetron kolosal "Angling Dharma" yang tayang perdana pada 3 Mei 2000. Dalam sinetron tersebut, ia berperan sebagai Sekar Arum, kekasih dari tokoh utama Angling Kusuma.

Setelah sukses di dunia akting, Sekar mencoba peruntungan di dunia politik dengan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk DPRD Kota Bogor Dapil 5 Bogor Utara pada Pemilu 2014.

Namun, usahanya tidak membuahkan hasil karena kalah dalam perolehan suara.

Pasca kegagalan di dunia politik, Sekar beralih ke sektor swasta dan diketahui bekerja sebagai karyawan serta menjabat sebagai konsultan profesional di sebuah perusahaan. Selain itu, ia juga pernah menjadi presenter untuk program televisi berjudul "Pendekar" sekitar tahun 2010–2011.

Atas perbuatannya, Sekar Arum dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta atau Pasal 244 dan 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 15 tahun penjara.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui sumber uang palsu yang digunakan oleh Sekar.

Sementara itu, Sekar Arum belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang menimpanya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu dan dampak hukum yang serius bagi pelakunya.

Penulis: Firza Zikri Ramadhan

Editor : M. Ainul Budi
#uang palsu #sekar arum