Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Video 6 Menit 40 Detik Diduga Zahra??? Kalau Sampai Sebar Hoaxs Bisa Sampai Ke Denda 1 M, Ini Dia Jeratannya

Radar Digital • Selasa, 15 Oktober 2024 | 22:00 WIB

 

Foto: Zahra saat mengenakan baju biru Seafood Bakaran.  Sumber: Radar Lawu
Foto: Zahra saat mengenakan baju biru Seafood Bakaran. Sumber: Radar Lawu

Radar Jember –   Video 6 meit 40 detik yang bersedar di media sosial khusunya Twitter membuat jagat maya penasaran. Banyak yang menghubungkan video tersebut dengan Zahra yang seorang kasir disalah restoran Seafood Bakaran.

Kehebohan pun terjadi di media sosial, banyak pengguna internet yang penasaran siapa sosok Zahra dan apa isi dibalik video tersebut.

Popularitas Zahra melunjak ketika sebuah video yang diunggah oleh akun @captain.raff di TikTok saat Zahra mengenakan baju biru dengan nama Seafood Bakaran.

Pada  video itu, ada seorang pria bertanya kepada Zahra,  “Maukah kau menikah denganku?” tak lama setelah itu, frasa “Zahra 6 menit 40 detik” mulai ramai di kolom komentar.

Banyak warganet yang penasaran dengan komentar tersebut. tak sedikit yang mengaitkan dengan video tidak pantas yang tengah beredar.  Hingga saat ini banyak dari nitizen yang mengklaim bahwa video tersebut ada hubungannya dengan Zahra.

Banyak link yang mengatasnamakan isu tersebut, seperti di Telegram, Dood, Teabox, hingga Mediafire. Namun sebagian besar link yang diberikan adalah link palsu yang berpotensi membahayakan.

Hal inipun menjadi kesempatan untuk menimpu banyak orang yang penarasan, seperti halnya penipuan online, phising yang akan membocorkan informasi penting. Modus-modus ini banyak yang digunakan oleh penipu untuk melancarkan aksinya.

Tidak hanya beresiko terhadap keamanan data pribadi, membagikan tautan yang mengandung unsur pornografi atau video eksplisit juga dapat melanggar hukum. Berdasarkan UU Pornografi No. 44 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1), penyebaran konten pornografi dilarang dan pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara sampai 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 Miliar.

Selain itu, penyebaran konten yang melanggar UU ITE No. 19 Tahun 2016 dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar. (ving)

Editor : Radar Digital
#link video zahra #link video Zahra Viral 6 Menit #zahra seafood