Adapun, laporan dugaan penipuan investasi bodong terhadap Doni Salmanan dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP:B/00559/II/2022/SPKT/BARESKRIMPOLRI tanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan dilaporkan terkait tindakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik atau penipuan perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang. Doni kini ditahan oleh pihak kepolisian. Ada 90 pertanyaan yang diberikan Penyidik Bareskrim Polri saat melakukan pemeriksaan kepada Doni Salmanan.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan alasan pihaknya melakukan penahanan Doni Salmanan. Ada dua alasan yang menjadi dasar penahanan Doni sisi subjektif dan objektif.
“dari sisi subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti,” kata Ramadhan melansir dari JawaPos.Com
Sementara alasan objektif adalah, Doni Salmanan dikenakan oleh Bareskrim Polri dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sehingga polisi akhirnya memutuskan melakukan penahanan.
“Kemudian alasan objektif karena ancaman hukuman di atas lima tahun. Di mana ancaman TPPU di atas 20 tahun,” katanya.
Crazy rich asal Bandung tersebut dikenakan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Doni terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun. (ona/jpg) Editor : Alvioniza