Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Viral! Ayah di Palembang Tega Jual Bayinya yang Berusia Tiga Hari Seharga Rp52 Juta Lewat Facebook

Imron Hidayatullahh • Kamis, 26 Februari 2026 | 16:00 WIB

Foto Ilustrasi: Seorang ayah di Palembang diduga menjual bayinya yang berusia tiga hari senilai Rp52 juta.
Foto Ilustrasi: Seorang ayah di Palembang diduga menjual bayinya yang berusia tiga hari senilai Rp52 juta.

Radar Jember – Aksi tidak manusiawi seorang pria berinisial HA di Palembang, Sumatera Selatan, berakhir di tangan kepolisian.

HA diringkus tim menyamar setelah terbukti mencoba menjual darah dagingnya sendiri yang baru berusia tiga hari melalui media sosial.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan operasi penyamaran (undercover buy).

Pelaku langsung diciduk sesaat setelah menerima uang muka sebesar Rp1 juta dari petugas yang berpura-pura menjadi pembeli.

Modus Berkedok "Adopsi" di Media Sosial

HA memanfaatkan platform Facebook untuk menjajakan bayinya dengan dalih penawaran adopsi.

Namun, di balik narasi tersebut, ia mematok harga fantastis sebesar Rp52 juta.

Kepada penyidik, HA berdalih nekat melakukan aksi keji tersebut karena terimpit masalah ekonomi.

Meski alasan klasik kemiskinan mencuat, polisi tidak lantas percaya dan terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam jaringan perdagangan orang yang lebih luas.

"Selain sang ayah, polisi juga memeriksa ibu bayi yang saat ini berstatus sebagai saksi," tulis laporan pemeriksaan.

Beruntung, bayi malang tersebut berhasil diselamatkan dan kini ditempatkan bersama keluarga pihak ibu di bawah pemantauan ketat kepolisian.

Pengembangan Jaringan TPPO Nasional

Kasus di Palembang ini menambah daftar panjang kelamnya praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia.

Baca Juga: Fakta Baru! Sopir Ugal-ugalan di Gunung Sahari Negatif Narkoba, Tapi Polisi Temukan Koleksi Pelat Nomor Palsu

Direktorat Tindak Pidana PPA dan TPPO Bareskrim Polri baru-baru ini juga menetapkan 12 orang tersangka dalam sindikat serupa.

Ke-12 tersangka tersebut terdiri atas delapan orang perantara dan empat orang tua kandung yang tega menjual anak mereka melalui media sosial.

Penangkapan skala besar ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penculikan bayi bernama Bilqis di Makassar pada akhir 2025 lalu.

Hingga saat ini, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan sedikitnya 7 bayi yang menjadi korban perdagangan manusia.

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#Ayah jual anak kandung #palembang #bayi dijual #makassar #tppo #bilqis #Perdagangan Orang