JAKARTA, Radar Jember – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6).
Penahanan dilakukan hanya sehari setelah ia dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pantauan media di lapangan, Dadan keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.12 WIB.
Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Tanpa memberikan keterangan, Dadan langsung digiring menuju mobil tahanan.
Sebelumnya, pada Selasa (2/6), Presiden Prabowo resmi mencopot Dadan dari jabatan Kepala BGN.
Keesokan harinya, Rabu (3/6) pagi, penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor BGN sebagai bagian dari proses penyidikan.
Hingga kini, pihak Kejagung belum mengungkap secara rinci perkara yang menjerat Dadan. Namun, Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, menyebut pencopotan tersebut salah satunya dipicu dugaan praktik jual beli SPPG atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden),” ujar Dudung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Ia menegaskan dugaan jual beli SPPG menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi pencopotan Dadan dari jabatannya.
Editor : Faqih Humaini