JAKARTA, Radar Jember – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan sejumlah pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Sangkaan tersebut mencerminkan beratnya dugaan pelanggaran yang dilakukan para tersangka.
Dalam konstruksi perkara, Yaqut bersama pihak lain diduga melakukan pengondisian kuota haji tambahan di luar ketentuan yang berlaku.
Praktik tersebut dinilai merugikan sistem penyelenggaraan haji yang seharusnya transparan dan adil.
KPK menyebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal ini mengatur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 18 dalam undang-undang yang sama terkait dengan pengembalian kerugian negara serta pidana tambahan lainnya.
Baca Juga: Kasus Terus Berkembang KPK Dalami Aliran Penerimaan di Bea Cukai, Forwarder Lain Mulai Disasar
Tidak hanya itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana, menunjukkan bahwa dugaan korupsi dilakukan secara bersama-sama.
KPK turut mengaitkan perkara ini dengan ketentuan baru dalam KUHP 2023, yakni Pasal 603 dan Pasal 604.
Kedua pasal tersebut memperkuat jerat hukum terhadap pelaku korupsi dengan ancaman pidana yang lebih komprehensif.
Baca Juga: Usai Haji 2026, KPK Segera Limpahkan Berkas Kasus Kuota Haji Yaqut, Begini Alurnya
Selain itu, Pasal 20 huruf (c) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga dikenakan, yang berkaitan dengan pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana.
Dalam perkara ini, selain Yaqut, KPK menetapkan empat tersangka lain, termasuk mantan staf khusus serta pihak swasta yang diduga memperoleh keuntungan dari pengaturan kuota haji.
KPK menduga terdapat praktik pemberian kepada pihak di Kementerian Agama serta keuntungan yang mengalir kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Dengan sangkaan pasal berlapis tersebut, para tersangka terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara dan kewajiban pengembalian kerugian negara.
Editor : Faqih Humaini