JAKARTA, Radar Jember – Nama Hery Susanto sebelumnya dikenal sebagai sosok yang memiliki rekam jejak panjang di bidang kebijakan publik dan advokasi masyarakat.
Namun kini, perjalanan kariernya harus tercoreng setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hery lahir di Cirebon pada 9 April 1975.
Ia dikenal sebagai pribadi yang aktif dalam berbagai kegiatan organisasi sejak usia muda.
Ketertarikannya pada isu-isu publik membawanya meniti karier di bidang advokasi dan kebijakan.
Dalam bidang pendidikan, Hery menempuh jenjang doktoral pada Program Studi Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup di Universitas Negeri Jakarta.
Latar belakang akademik tersebut menjadi modal dalam membangun karier profesionalnya.
Sebelum bergabung dengan Ombudsman RI, Hery telah malang melintang di berbagai organisasi.
Ia pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode, yakni 2004–2009 dan 2009–2014.
Posisi tersebut memperkuat perannya dalam advokasi kebijakan publik.
Selain itu, Hery juga pernah menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX pada periode 2014–2019.
Pengalaman tersebut memberinya pemahaman mendalam terkait kebijakan kesehatan, ketenagakerjaan, dan sosial.
Tak hanya itu, ia juga menjabat sebagai Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS periode 2016–2021.
Dalam posisi ini, Hery aktif mengawal isu-isu layanan kesehatan dan perlindungan sosial bagi masyarakat.
Di lingkungan organisasi kemahasiswaan dan alumni, Hery juga cukup aktif.
Ia pernah menjadi Ketua Bidang Kesehatan Pengurus Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) periode 2017–2022.
Kariernya di Ombudsman RI dimulai saat ia terpilih sebagai anggota periode 2021–2026.
Selama menjabat, Hery dikenal vokal dalam mengawasi pelayanan publik dan mendorong perbaikan birokrasi.
Puncak kariernya terjadi saat ia dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI oleh Presiden Prabowo Subianto pada April 2026.
Namun, jabatan tersebut hanya berlangsung singkat sebelum akhirnya ia tersandung kasus hukum.
Dari sisi kekayaan, Hery tercatat memiliki total harta sebesar Rp4,1 miliar berdasarkan LHKPN 2023.
Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan, kendaraan, hingga kas dan surat berharga.
Kini, perjalanan karier yang dibangun selama puluhan tahun harus berhadapan dengan proses hukum.
Kasus yang menjeratnya menjadi pengingat bahwa integritas tetap menjadi hal utama bagi setiap penyelenggara negara.
Publik pun menanti bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap Hery, sekaligus menjadi refleksi atas pentingnya pengawasan terhadap pejabat publik di semua lini.
Editor : Faqih Humaini