Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung, Diduga Terseret Kasus Korupsi, Publik Tersentak

Faqih Humaini • Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto digiring ke rumah tahanan, usai diamankan tim penyidik JAMPidsus Kejagung, Kamis (16/4). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com).
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto digiring ke rumah tahanan, usai diamankan tim penyidik JAMPidsus Kejagung, Kamis (16/4). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com).

 

JAKARTA, Radar Jember – Publik dikejutkan dengan penangkapan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

 Ironisnya, penangkapan tersebut terjadi hanya beberapa hari setelah Hery resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 10 April 2026 lalu.

Penangkapan ini sontak menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

 Pasalnya, Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang selama ini dikenal sebagai pengawas pelayanan publik dan simbol integritas dalam birokrasi.

Namun, sosok yang berada di pucuk pimpinan lembaga tersebut justru tersandung persoalan hukum.

Informasi yang dihimpun, Hery diamankan oleh tim penyidik Kejagung dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi yang tengah disidik.

Meski belum dijelaskan secara rinci terkait peran Hery dalam perkara tersebut, langkah cepat Kejagung ini menunjukkan keseriusan dalam membongkar dugaan praktik korupsi di level pejabat tinggi negara.

Penangkapan ini juga menjadi tamparan keras bagi upaya reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan pemerintah.

Terlebih, momentum pelantikan pejabat publik seharusnya menjadi awal komitmen terhadap integritas dan pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023, Hery tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp4,1 miliar.

 Sebagian besar kekayaannya berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp2,9 miliar yang tersebar di wilayah Jakarta Timur dan Cirebon.

Selain itu, Hery juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp150 juta, harta bergerak lainnya Rp75 juta, surat berharga Rp101 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp715 juta.

 Ia juga memiliki harta lainnya sebesar Rp117 juta dan tercatat tidak memiliki utang.

Meski secara administratif kekayaan tersebut tergolong wajar untuk pejabat setingkatnya, namun penangkapan ini membuka ruang penyelidikan lebih dalam terkait kemungkinan adanya aliran dana yang tidak dilaporkan atau terkait dengan perkara yang tengah diusut.

Sejumlah pengamat menilai kasus ini dapat berdampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Terlebih Ombudsman selama ini menjadi tempat masyarakat mengadu ketika menghadapi maladministrasi.

Kejagung sendiri memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan profesional.

Penyidik saat ini masih mendalami peran Hery serta keterkaitannya dengan pihak lain dalam kasus tersebut.

Kasus ini pun diprediksi akan terus berkembang dan menjadi sorotan nasional dalam beberapa waktu ke depan.

Editor : Faqih Humaini
#ombudsman republik indonesia #Kejagung #kejagung ri