JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengintensifkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Terbaru, penyidik menggeledah rumah tujuh tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (9/4) lalu, tak lama setelah penetapan status tersangka diumumkan.
Baca Juga: Mutasi Kejaksaan: David Palapa Duarsa Pimpin Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri Naik Jabatan
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kejagung memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan secara serentak di kediaman masing-masing tersangka.
“Penggeledahan dilakukan di tempat tinggal masing-masing tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Dalam proses tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik.
Barang-barang tersebut diyakini berkaitan langsung dengan praktik korupsi yang tengah diusut.
Seluruh barang bukti yang disita saat ini masih dalam tahap analisis.
Kejagung memastikan proses pendalaman dilakukan secara cermat sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Disita dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah para tersangka,” tambah Syarief.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Kasus Terus Berkembang KPK Dalami Aliran Penerimaan di Bea Cukai, Forwarder Lain Mulai Disasar
Dua di antaranya merupakan sosok penting di bisnis minyak, yakni Mohammad Riza Chalid dan IRW yang dikenal sebagai orang kepercayaannya.
Kasus ini sendiri bermula dari kebocoran informasi internal Petral terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline.
Informasi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mempengaruhi proses pengadaan.
Akibatnya, tender pengadaan minyak diduga dikondisikan dan tidak berjalan secara kompetitif.
Praktik ini membuka ruang persekongkolan yang merugikan negara dan memperpanjang rantai distribusi BBM.
Editor : Faqih Humaini