Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

OTT Jadi Pintu Masuk, KPK  Kini Telusuri Dugaan “Jaringan” Forwarder di Bea Cukai, Berikut Faktanya dan Perkembangannya.

Faqih Humaini • Rabu, 15 April 2026 | 18:49 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (ft:ANTARA)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (ft:ANTARA)

 

JAKARTA, Radar Jember  – Pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terus berkembang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mulai menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan lebih luas dari perusahaan jasa pengurusan logistik atau forwarder dalam praktik ilegal tersebut.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dan menyeret pihak swasta dari PT Blueray (PT BR).

Baca Juga: Spesialis Pengamanan dan Penyelamatan Aset, David Palapa Duarsa Nahkodai Kejari Bondowoso, Punya Karakter Turun Langsung ke Lapangan

Dari peristiwa tersebut, penyidik menjadikannya sebagai pintu masuk untuk mengembangkan penyidikan ke pihak lain.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, kasus ini tidak berdiri sendiri.

 KPK menduga ada pola atau jaringan yang lebih besar dalam proses importasi barang yang melibatkan sejumlah pihak.

Baca Juga: Mutasi Kejaksaan: David Palapa Duarsa Pimpin Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri Naik Jabatan

“Peristiwa tertangkap tangan dengan para pihak yang diduga terlibat. Pada sisi swastanya adalah PT BR. Ini menjadi pintu masuk KPK untuk melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Menurut Budi, fokus penyidikan tidak hanya berhenti pada satu perusahaan.

KPK kini mengarah pada kemungkinan adanya aliran penerimaan dari pihak lain yang berkaitan dengan proses kepabeanan.

Pendalaman tersebut dilakukan dengan menelusuri praktik di internal Ditjen Bea dan Cukai.

Termasuk, apakah ada pola penerimaan tertentu dari perusahaan jasa logistik yang berkepentingan terhadap kelancaran impor.

“Apakah ada penerimaan-penerimaan dari pihak lain selain PT BR dalam konteks importasi barang,” tegasnya.

Seiring dengan itu, penyidik mulai memanggil saksi dari perusahaan forwarder lainnya.

 Langkah ini dilakukan untuk memperkaya informasi dan membandingkan data yang telah dikantongi sebelumnya.

“Hari ini kami memanggil salah satu saksi dari pihak swasta. Khususnya forwarder selain PT BR, untuk mendapatkan keterangan dari sisi lainnya,” ungkap Budi.

KPK memastikan, seluruh keterangan saksi akan dikonfirmasi dengan dokumen, hasil penggeledahan, hingga data dari internal Bea dan Cukai.

Dengan begitu, konstruksi perkara diharapkan menjadi lebih utuh.

“Sehingga akan menjadi lengkap dan utuh ketika kami juga mendapatkan keterangan dari saksi pada pihak swasta lainnya,” pungkasnya.

Editor : Faqih Humaini
#KPK OTT Bea Cukai #kpk ott #KPK