RADAR JEMBER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran bos sekaligus pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YQC).
Fuad disebut pernah bersurat kepada Yaqut agar travel haji dan umroh tetap memperoleh kuota haji khusus dari kuota tambahan yang diperoleh Indonesia pada periode 2023-2024.
Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat, 13 Maret 2026.
Asep menjelaskan, persoalan pembagian kuota haji tambahan pada 2023, dimulai dari adanya surat dari Fuad yang bertindak sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji Dan Umrah (SATHU).
"Surat itu ditujukan untuk diberikan jatah guna memaksimalkan penyerapan kuota tambahan," tutur Asep.
"Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 8 ribu yang diperuntukkan bagi kuota reguler," sambungnya.
Skandal Bagi-bagi Kuota Tambahan
Asep menyebutkan, saat itu Fuad merasa asosiasi travel dapat memaksimalkan agar kuota tambahan tersebut terpakai dengan meminta Kementerian Agama (Kemenag) membagi kuota tambahan tersebut untuk haji khusus.
Hasilnya, kuota tambahan sebanyak 8 ribu itu pun dibagi dengan persentase 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
"FHM kemudian berkomunikasi dengan saudara HL (Hilman Latief) selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU)," terang Asep.
"Hal itu terkait Surat Forum SATHU yang menyampaikan bahwa Forum SATHU siap memaksimalkan penyerapan kuota tambahan tersebut," tambahnya.
Asep menuturkan, Hilman Latief mengusulkan kepada Yaqut agar kuota haji tambahan dibagi menjadi 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus.
Baca Juga: LENGKAP: KPK Nyatakan Berkas Perkara Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Lengkap
KPK memastikan, kuota tersebut berlainan dengan kesimpulan dalam rapat DPR saat itu.
"YCQ kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 467 tahun 2023 pada tanggal 19 Mei 2023," sebut Asep.
"Tentang Penetapan kuota haji tambahan tahun 2023 dengan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus," lanjutnya.
Pola yang Sama Kembali Terulang
Pada tahun haji 2024, KPK menyebut pola yang sama kembali diterapkan oleh Yaqut untuk mengakomodir permintaan kuota tambahan bagi haji khusus yang kembali diminta oleh Fuad Hasan.
Asep mengungkapkan, saat itu keduanya pun bertemu pada November 2023 bersama dengan sejumlah pengurus asosiasi PIHK.
"Pertemuan itu membahas diantaranya permintaan Forum SATHU untuk mengelola kuota tambahan haji khusus lebih dari 8 persen," ungkapnya.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Yaqut pun menyampaikan kepada Hilman Latief mengenai keinginan membagi kuota tambahan sebesar 20 ribu menjadi 50:50.
Alhasil, kuota tambahan haji khusus menjadi sebesar 10.000 dan kuota tambahan haji reguler sebesar 10.000.
"YCQ juga meminta HL untuk menyusun draf MoU dengan Kerajaan Arab Saudi terkait pengusulan kuota haji tambahan dengan skema dibagi dua (50:50)," papar Asep.
"Selanjutnya, YCQ memerintahkan agar dilakukan simulasi yang bisa dijadikan justifikasi atau dasar perubahan komposisi kuota tambahan menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus," tandasnya.
Editor : M. Ainul Budi