RADAR JEMBER - Sebagian publik di media sosial (medsos) tengah ramai menyoroti pengakuan yang disampaikan seorang jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari Batam), Muhammad Arfian, S.H., M.Kn.
Sebelumnya diketahui, hal itu terkait tuntutan pidana mati yang menjerat Fandi Ramadhan dan 5 anak buah kapal (ABK) Sea Dragon lainnya, dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu yang mencapai hampir 2 ton.
Terkini, JPU Kejari Batam tersebut justru mengaku keliru dalam menangani perkara yang melibatkan ABK Sea Dragon tersebut.
Hal itu disampaikan Arfian saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 11 Maret 2026.
"Pada kesempatan ini, kami meminta maaf. Kami sudah diperiksa dan mendapat hukuman oleh Jamwas," ucap Arfian.
Dihukum Jamwas Kejagung
Dalam kesempatan yang sama, Arfian memastikan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI sudah memberikan hukuman kepadanya.
Permintaan maaf itu disampaikan setelah pernyataan Arfian pada sidang lanjutan sebelum vonis Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Mendengar hal itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman berharap kedepan Muhammad Arvian bisa belajar dari kesalahannya.
"Semoga bisa lebih maju lagi karirnya. Apalagi kamu masih muda," terang Habiburokhman.
Perkara Sempat Disorot DPR
Berdasarkan penelusuran, langkah Jamwas Kejagung RI terhadap Muhammad Arfian itu merespons permintaan Komisi III DPR RI yang disampaikan Habiburokhman.
Secara terpisah, hal tersebut disampaikan Habiburokhman pada saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, pada Kamis 26 Februari 2026.
Saat itu, pengacara kondang sekaligus kuasa hukum Fandi Ramadhan, Hotman Paris Hutapea turut hadir dalam RDPU tersebut.
Dalam kesempatan ini, Habiburokhman meminta kepada jaksa agung muda bidang pengawasan untuk menegur Muhammad Arfian selaku JPU di PN Batam.
Hal tersebut karena JPU dinilai secara yang tersirat dan lugas seolah-olah Komisi III DPR RI mengintervensi tuntutan mati Fandi Ramadhan.
Habiburokhman menilai, DPR bukan hanya pembuat UU, namun juga pengawas kerja penegak hukum yang bisa memberikan sikapnya kepada pengadilan.
"Masyarakat bisa menyampaikan sikapnya di pengadilan. Implementasi Pasal 5 ayat 1 UU nomor 48 tahun 2009 yang mengatur hakim wajib menggali rasa keadilan di masyarakat," sebutnya.
Di sisi lain, Habiburokhman menegaskan jika Komisi III DPR RI tak mengintervensi secara teknis perkara yang sedang diselesaikan aparat penegak hukum (APH).
Editor : M. Ainul Budi