RADAR JEMBER - Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, selain narkoba, ia juga dinyatakan terbukti melakukan dugaan pelanggaran berupa praktik asusila yang dikategorikan sebagai penyimpangan seksual.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa temuan tersebut terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar pada pekan ini.
"Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," ujarnya dalam konferensi pers.
Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci bentuk penyimpangan seksual yang dimaksud.
Ia hanya memastikan hal itu tidak terkait dengan Aipda Dianita Agustina yang dititipkan koper berisi narkoba.
"Dari hasil proses pemeriksaan didapat Sidang Komisi ada satu perbuatan (asusila) tapi tidak terkait (Aipda Dianita Agustina)," tuturnya.
Editor : M. Ainul Budi