RADAR JEMBER - Terungkap fakta yang cukup mengagetkan.
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima aliran dana Rp 2,8 miliar dari bandar melalui mantan anak buahnya, AKP Malaungi, yang saat itu menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota.
Baca Juga: Kompolnas Minta Polisi Bongkar Akar Jaringan Narkoba Eks Kapolres Bima Kota
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menyebut praktik itu berlangsung sejak Juni 2026.
Setoran disebut mencapai Rp 400 juta per bulan dengan pembagian Rp 300 juta untuk Kapolres dan Rp 100 juta untuk Kasat, hingga terkumpul sekitar Rp 1,8 miliar.
Baca Juga: Simpan Narkoba Sekoper Untuk Dikonsumsi Sendiri? Begini Cara Licik Eks Kapolres Bima Kota
Setelah setoran terhenti, Malaungi disebut diminta mencari sumber dana baru, termasuk dari pihak lain yang menyanggupi Rp 1 miliar.
Bareskrim turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri aliran dana tersebut.
Penetapan tersangka atas dugaan penerimaan aliran dana dilakukan oleh Polda NTB pada Senin (16/2). Hingga kini, AKBP Didik belum memberikan komentar.