RADAR JEMBER - Komisi III DPR RI memberikan atensi serius terhadap kasus peredaran narkotika yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Para wakil rakyat mendesak agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu dan memberikan sanksi seberat-beratnya kepada oknum perwira tersebut.
Berikut adalah poin-poin utama dari pernyataan dan desakan Komisi III DPR:
1. Desakan Hukuman Berat dan Pemecatan
Anggota Komisi III DPR RI menegaskan bahwa keterlibatan seorang pimpinan polres dalam jaringan narkoba adalah pengkhianatan terhadap institusi.
Oleh karena itu, oknum tersebut dituntut untuk:
Dijatuhi hukuman pidana maksimal sesuai undang-undang yang berlaku.
Segera diberikan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang kode etik.
2. Kritik Terhadap Lemahnya Pengawasan Internal
Kasus ini menjadi sorotan tajam mengenai fungsi pengawasan di tubuh Polri.
Komisi III menilai adanya kegagalan dalam sistem deteksi dini terhadap perilaku anggota, terutama di level pimpinan satuan wilayah. DPR meminta Kapolri untuk mengevaluasi total sistem pembinaan karier dan pengawasan melekat agar kejadian serupa tidak terulang.
3. Dampak Buruk Terhadap Citra Polri
Tindakan AKBP Didik dinilai telah merusak kepercayaan publik yang sedang dibangun oleh Polri.
Di saat institusi gencar memerangi narkoba, keterlibatan seorang Kapolres justru menjadi preseden buruk yang sangat mencederai martabat kepolisian di mata masyarakat.
4. Transparansi Penyidikan
Komisi III meminta Mabes Polri dan Polda terkait untuk transparan dalam mengusut tuntas aliran dana dan jaringan yang terlibat.
DPR tidak ingin kasus ini hanya berhenti pada tersangka utama, melainkan harus dibongkar hingga ke akar-akarnya, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di internal kepolisian.
Editor : M. Ainul Budi