RADAR JEMBER - Mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi mulai bernyanyi.
Dia tidak ingin dirinya sendiri yang terseret dalam peredaran kasus narkoba.
Dia membongkar peran Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dalam kasus yang menjeratnya.
AKBP Didik meminta Alphard sampai akhirnya uang cash Rp 1 miliar diserahkan ke AKBP Didik.
Kuasa Hukum AKP Malaungi, Asmuni mengatakan, awal mula kapolres meminta dibelikan Alphard dengan harga Rp 1,8 miliar.
Jika tidak dibelikan, AKP Malaungi akan dicopot dari jabatannya.
“Tekanan dari kapolres ini membuat AKP Malaungi harus mencari cara untuk memenuhi permintaan kapolres,” terang Asmuni.
Untuk melancarkan permintaan itu, AKP Malaungi dihubungi Koko Erwin terduga bandar narkoba yang akan mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Dia akan menyerahkan uang asalkan barang yang diedarkan tidak tersentuh.
“Sempat ada negosiasi harga hingga ditetapkanlah Rp 1,8 miliar,” jelasnya.
Namun, Koko Erwin belum bisa menyanggupi keseluruhan harus dibayarkan langsung. ”Diberikan DP Rp 1 miliar dulu,” tuturnya.
Pembayaran DP itu ditransfer secara bertahap. Tidak langsung ditransfer ke rekening AKP Malaungi, melainkan melalui rekening orang lain bernama Dewi Purnamasari.
“Awalnya di transfer Rp 200 juta, lalu sisanya Rp 800 juta,” tuturnya
Setelah uang Rp 1 miliar terkumpul, AKP Malaungi melapor ke AKBP Didik terkait perintah misi yang dijalankan melalui via chat Whatsapp berjalan sukses.
”Klien saya ini memberikan kata sandi ‘BBM Sudah full’ yang maksudnya adalah uang Rp 1 miliar sudah terkumpul,” ujarnya.
”Chat itu pun dibalas kapolres. Oke, nanti Ria yang ambil,” tuturnya.
Selanjutnya, AKP Malaungi pun menarik uang tersebut secara tunai ke bank.
Editor : M. Ainul Budi