Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Nyanyian AKP Malaungi Seret Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro Terima Rp1 Miliar dari Bandar Narkoba!

Imron Hidayatullahh • Kamis, 12 Februari 2026 | 16:10 WIB
Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, menunjukkan foto Koko Erwin, pada lembaran BAP kliennya, dalam konferensi pers di Matarm.
Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, menunjukkan foto Koko Erwin, pada lembaran BAP kliennya, dalam konferensi pers di Matarm.

Radar Jember – Prahara narkoba di tubuh Polres Bima Kota mencapai puncaknya.

Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menonaktifkan AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota setelah mencuat dugaan aliran dana fantastis dari bandar narkoba.

Kabar penonaktifan ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid.

Ia menyebut saat ini Didik tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri.

Nyanyian Eks Kasat Narkoba: Uang Tunai lewat Ajudan

Dugaan keterlibatan sang Kapolres mulai terkuak menyusul penetapan tersangka terhadap eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Kuasa hukum Malaungi, Asmuni, secara blak-blakan membeberkan adanya aliran uang senilai Rp1 miliar yang mengalir ke kantong Didik.

Uang tersebut diduga berasal dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin alias KE.

Berdasarkan pengakuan Malaungi, uang haram tersebut diserahkan secara langsung dalam bentuk tunai.

"Uang Rp1 miliar dari Koko Erwin ini diserahkan klien kami AKP Malaungi secara tunai ke Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui ajudannya yang dipanggil Ria," ungkap Asmuni dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (12/2), dinukil dari Antara.

Barang Bukti 488 Gram Sabu di Asrama Polisi

Kasus ini bermula dari penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Komplek Asrama Polres Bima Kota.

Petugas menemukan barang bukti berupa 488 gram sabu-sabu yang dipasok oleh Koko Erwin.

Akibat skandal memalukan ini, AKP Malaungi telah resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri pada Senin (9/2/2026).

Pengganti Sementara Telah Ditunjuk

Guna menjaga stabilitas operasional di wilayah Bima Kota, Polda NTB telah menunjuk pejabat sementara.

Posisi Kapolres Bima Kota kini diisi oleh AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Sebelum ditunjuk, AKBP Catur menjabat sebagai Kasubdit III Reskrimum Polda NTB.

Editor : Imron Hidayatullahh
#Kapolres Bima Kota #polisi edarkan narkoba #kasus narkoba #AKP Malaungi #AKBP Didik Putra Kuncoro