Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

TEGA! Kyai di Gresik Ini Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah di Pondok Pesantren, Ini Detail Perkaranya

M. Ainul Budi • Kamis, 12 Februari 2026 | 14:26 WIB
DITAHAN: Tersangka MFR dan RKA saat dikawal penyidik Pidsus Kejari Gresik menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah, Rabu (11/2). (Yudhi/Radar Gresik)
DITAHAN: Tersangka MFR dan RKA saat dikawal penyidik Pidsus Kejari Gresik menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah, Rabu (11/2). (Yudhi/Radar Gresik)

RADAR JEMBER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mengungkap rilis terbaru mengenai perkembangan tersangka kasus korupsi yang berada di lingkungan Pondok Pesantren.

Terbaru, Korps Adhyaksa membongkar kasus dugaan penyelewengan dana hibah yang dilakukan Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi.

Dana hibah sebesar Rp 400 juta dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dilaporkan untuk pembangunan asrama putri itu ternyata fiktif.

Dalam kasus itu, Kejari Gresik menemukan sejumlah maladministrasi dalam laporan keuangan. Dugaan penyalahgunaan anggaran pondok pesantren di Manyarejo, Kecamatan Manyar itu sudah sampai tahap penyidikan.

Dugaan penyelewengan dana itu terendus setelah kejaksaan mendalami berkas LPJ penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 senilai Rp 400 juta. Dalam laporannya, uang tersebut seharusnya untuk pembangunan asrama putri tapi digunakan untuk hal lain.

"Laporan yang disampaikan untuk pembangunan Asrama Putri, ternyata 100 persen fiktif," ujar Kejari Gresik Nana Riana, Kamis (17/7/2025).

Sementara tersangka RM. Khoirul Atho' Shah saat dibawa ke mobil tahanan Kejari Gresik, mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menyeretnya bukan sebagai seorang pencuri dan bukan sebagai seorang penjahat.

"Saya katakan ini ujian dari Allah. Saya tidak mencuri, saya tidak penjahat, tapi ini resiko perjuangan karena Allah. Katakan kepada mereka, mudah-mudahkan dihancurkan oleh Allah," kata Khoirul Atho' Shah yang akrab disapa Gus Atho'.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para terdakwa dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Kabupaten Gresik, Jalan Raya Banjarsari, Kecamatan Cerme.

Editor : M. Ainul Budi
#tersangka #kejari gresik #gresik #ponpes #kyai #Korupsi #dana hibah