RADAR JEMBER - Institusi kepolisian kembali diguncang skandal internal.
AKP Malaungi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena keterlibatan perwira yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.
Berikut adalah rangkuman fakta di balik jatuhnya sang perwira:
1. Temuan Barang Bukti yang Fantastis Bukan sekadar pengguna, AKP Malaungi diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran.
Dalam penggeledahan yang dilakukan tim gabungan di rumah dinasnya, polisi menemukan sabu-sabu dengan berat total mencapai 488 gram (hampir setengah kilogram).
Selain itu, di ruang kerjanya juga ditemukan alat isap (bong) dan plastik klip kosong.
2. Terbongkar Lewat "Nyanyian" Anak Buah Skandal ini terkuak berkat pengembangan kasus sebelumnya. Polisi lebih dulu menangkap Bripka Karol (anggota Polres Bima Kota) bersama istrinya.
Dari keterangan mereka, muncul nama AKP Malaungi yang diduga berperan sebagai pemasok atau hulu dari barang haram tersebut.
3. Hasil Tes Urine Positif Selain terlibat dalam jaringan distribusi, hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa AKP Malaungi juga mengonsumsi narkoba.
Tes urine menyatakan dirinya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
4. Sanksi Tegas: Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) Polda NTB bertindak cepat dengan menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri.
Hasilnya, AKP Malaungi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Penangkapan dirinya pun berlangsung dramatis, di mana ia digiring dengan tangan terborgol di bawah pengawalan ketat personel bersenjata laras panjang.
5. Ancaman Hukuman Berlapis Secara pidana, mantan perwira ini dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1.
Mengingat statusnya sebagai aparat penegak hukum dan jumlah barang bukti yang besar, ia terancam hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
6. Efek Domino di Polres Bima Kota Imbas dari kasus ini, Polda NTB langsung melakukan "bersih-bersih" di internal Polres Bima Kota.
Sebanyak 41 personel menjalani tes urine mendadak untuk memastikan tidak ada lagi anggota yang terpapar jaringan narkoba yang sama.
Editor : M. Ainul Budi