JAKARTA, Radar Jember - Pemeriksaan CFO PT Ingenico International Indonesia, Mega Okfiyati, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan utama pengembangan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI, Selasa 10 Februari 2026.
Mega diperiksa sebagai saksi untuk membongkar dugaan keterlibatan pihak vendor dalam menetapkan harga atau mekanisme kerja sama yang berujung kerugian negara.
Keberadaan pihak vendor seperti PT Ingenico dan PT Bringin Inti Teknologi dalam pusaran penyidikan ini memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana harga, kuantitas, dan syarat kontrak EDC disusun.
Dalam sejarah penyidikan kasus ini, KPK pernah memanggil pejabat dan direktur dari Verifone Indonesia serta perusahaan teknologi lainnya untuk menggali struktur hubungan bisnis dengan BRI.
Sejumlah sumber menyebut bahwa KPK tengah menelusuri apakah ada pengaturan harga sewa atau pembelian yang tidak wajar yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar.
Nilai proyek EDC yang mencapai lebih dari Rp2,1 triliun turut menjadi perhatian aparat penegak hukum, karena dugaan kerugian negara sementara ditaksir berada di kisaran signifikan dari total anggaran.
Di sisi lain, pemeriksaan Mega juga berkaitan dengan peran vendor dalam kecenderungan koordinasi dengan pejabat internal BRI atau pihak lain yang memengaruhi proses pengadaan.
KPK sendiri telah menetapkan lima tersangka, termasuk nama-nama penting dari internal BRI maupun perusahaan swasta yang memasok mesin EDC
Dengan pemeriksaan saksi seperti Mega, KPK berharap merakit konstruksi kasus yang komprehensif terutama terkait pola keputusan pengadaan dan potensi aliran dana yang tidak semestinya. (faq)
Editor : M. Ainul Budi