RADAR JEMBER - Dua majelis hakim Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariart dan wakilnya Bambang. S kini mendekam di balik jeruji besi.
Usai di OTT KPK dalam kasus penyuapan perkara sengketa lahan.
Hal yang menjadi sorotan utama publik adalah sikap Ketua Mahkamah Agung. Salah satunya menyoal penahanan hakim. Berdasarkan Pasal 101 KUHAP baru, penahanan terhadap hakim wajib memperoleh izin Ketua Mahkamah Agung RI.
KPK menegaskan, sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum, surat permohonan izin telah dikirimkan dan izin diberikan dalam waktu sangat singkat.
Kecepatan tersebut dinilai sebagai pesan moral dan institusional yang sangat kuat. Ketua MA RI menunjukkan kebijaksanaan sekaligus konsistensi dalam menjaga marwah peradilan.
Tidak ada perlindungan berlebihan, tidak ada impunitas. Prinsip zero tolerance terhadap korupsi di lingkungan peradilan ditegakkan secara nyata.
Langkah ini juga menegaskan kembali pesan pimpinan MA RI dalam berbagai forum pembinaan: jika tidak bisa dibina, maka harus dibinasakan.
Bagi oknum hakim, pilihannya hanya dua jika tidak bisa menjaga kehormatan jabatan yaitu mundur atau berhadapan dengan penjara.
Penindakan tegas ini bukan semata menghukum individu, melainkan juga menjadi peringatan keras bahwa reformasi peradilan tidak berhenti pada wacana.
Dengan izin cepat dari Ketua MA RI dan langkah hukum tanpa kompromi, Negara menegaskan satu hal penting: alarm zero tolerance bagi Hakim sedang berlangsung. Maka seyogyanya setiap Hakim yang mengadili oknum Hakim haruslah menjatuhkan vonis maksimal tanpa ampun.
Editor : M. Ainul Budi