Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Lima Fakta Kunci OTT Bea Cukai: Dari Pelarian Bos Importir hingga Manipulasi Sistem Negara

Faqih Humaini • Minggu, 8 Februari 2026 | 22:13 WIB
BERI PENJELASAN: Pihak KPK saat melakukan press rilis usai menetapkan beberapa tersangka
BERI PENJELASAN: Pihak KPK saat melakukan press rilis usai menetapkan beberapa tersangka

JAKARTA, Radar Jember - Operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus suap importasi Bea Cukai mengungkap praktik korupsi serius yang melibatkan pejabat strategis negara dan pihak swasta.

Sejumlah fakta penting terungkap dari penindakan tersebut.

Fakta pertama, OTT dilakukan pada Rabu (4/2/2026) di Jakarta dan Lampung.

OTT ini merupakan tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat yang mencurigai adanya pengondisian jalur impor di lingkungan DJBC.

Fakta kedua, KPK menetapkan enam tersangka, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Selain itu, tiga tersangka berasal dari pihak swasta, yakni John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

Fakta ketiga, John Field sempat melarikan diri saat OTT berlangsung.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, “Saat teman-teman di lapangan akan melakukan tangkap tangan, saudara JF melarikan diri.”

Fakta keempat, setelah beberapa hari dalam pencarian, John Field akhirnya menyerahkan diri ke KPK dan langsung diperiksa sebagai tersangka.

Fakta kelima, usai pemeriksaan, KPK langsung menahan John Field selama 20 hari pertama.

“Usai pemeriksaan rampung, penyidik melakukan penahanan terhadap JF untuk 20 hari pertama,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (8/2/2026).

Selain lima fakta tersebut, KPK juga menemukan dugaan manipulasi sistem mesin targeting untuk meloloskan barang impor tanpa pemeriksaan fisik.

Barang-barang tersebut diduga merupakan barang palsu atau KW yang seharusnya dicegah masuk ke pasar domestik.

KPK menegaskan, OTT ini menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik korupsi impor yang lebih luas di lingkungan Bea Cukai. (faq)

Editor : M. Ainul Budi
#KPK OTT Bea Cukai #korupsi impor #john field #DJBC #Asep Guntur #KPK