RADAR JEMBER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, beserta Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan eksekusi lahan.
Penangkapan ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis malam, 5 Februari 2026.
Kronologi dan Modus Operandi
Dalam konferensi pers yang digelar akhir pekan ini, KPK mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di wilayah Tapos, Depok, yang melibatkan PT Karabha Digdaya (KD), sebuah badan usaha di bawah naungan Kementerian Keuangan.
Permintaan Fee: I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN) dan Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN) diduga meminta imbalan sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat proses eksekusi pengosongan lahan tersebut.
Peran Juru Sita: Mereka menggunakan Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, sebagai perantara "satu pintu" untuk berkomunikasi dan menerima uang dari pihak swasta.
Transaksi di Lapangan Golf: Penyerahan uang terjadi pada Kamis (5/2) petang di Emerald Golf, Tapos. Tim KPK mengamankan uang tunai senilai Rp850 juta yang disimpan dalam tas ransel hitam setelah melalui proses negosiasi dari permintaan awal Rp1 miliar.
Daftar Tersangka
Hingga Minggu, 8 Februari 2026, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini:
I Wayan Eka Mariarta (EKA): Ketua PN Depok.
Bambang Setyawan (BBG): Wakil Ketua PN Depok.
Yohansyah Maruanaya (YOH): Juru Sita PN Depok.
Trisnadi Yulrisman (TRI): Direktur Utama PT Karabha Digdaya.
Berliana Tri Kusuma (BER): Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
Editor : M. Ainul Budi