DEPOK, Radar Ijen - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di Depok, Kamis (5/2) malam. Diduga turut menyeret nama I Wayan Eka Mariarta.
I Wayan Eka Mariarta, merupakan Ketua PN Depok yang diduga terjaring OTT KPK bersama Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan.
Diketahui I Wayan Eka Mariarta sebelumnya sempat menjadi Ketua PN Bondowoso, dia secara resmi dilantik pada 20 Juni 2019 lalu.
Tak hanya itu, I Wayan Eka Mariarta diketahui juga sempat menjabat sebagai Ketua PN di berbagai daerah.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut rekam jejak lengkap I Wayan Eka Mariarta dalam perjalanan kariernya.
I Wayan Eka Mariarta merupakan S1 Ilmu Hukum, Universitas Merdeka Pasuruan pada 1997 silam.
Dia kemudian melanjutkan pendidikannya ke S2 Ilmu Hukum, Universitas Merdeka Malang 2010.
I Wayan Eka Mariarta mengawali karirnya dalam dunia peradilan sebagai Staf Pengadilan Negeri Pasuruan (01 Maret 1993).
Staf Pengadilan Negeri Surabaya (01 Juli 1994)
Calon Hakim Pengadilan Negeri Singaraja (13 Mei 2002)
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Waingapu (14 November 2003)
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Atambua (13 Desember 2006)
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Lamongan (03 November 2008)
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Singaraja (15 November 2011)
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Kendari (12 Maret 2014)
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sambas (18 Agustus 2015)
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tabanan (28 Juni 2016)
Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar (28 Juli 2017)
Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso (20 Juni 2019)
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Denpasar (13 Juli 2021)
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang (05 Januari 2024)
Terakhir, dia menjabat sebagai Ketua PN Depok, sebelum diduga terjaring OTT KPK.
Editor : M. Ainul Budi