RADAR JEMBER - Setelah kejadian KPK OTT di Pengadilan Negeri Depok kemarin malam.
Hingga membawa Wakil Ketua PN Depok, membuat Mahkamah Agung memberikan reaksi keras.
Peristiwa ini sekaligus menjadi alarm keras bagi seluruh aparatur bahwa integritas adalah harga mati dan setiap pelanggaran merupakan pengkhianatan terhadap sumpah jabatan serta kepercayaan publik.
Ketua Mahkamah Agung RI dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa integritas adalah harga mati.
Pelayanan peradilan tidak boleh diperdagangkan, tidak boleh ditukar dengan kepentingan apa pun, dan tidak boleh ternodai oleh relasi transaksional.
Termasuk dalam pembinaan aparatur pengadilan yang dilakukan oleh Ketua MA RI dan Para Pimpinan, Jumat (6/2/2026).
Pesan ini, sejalan dengan Visi Mahkamah Agung RI, yakni “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung” agung dalam moral, agung dalam pelayanan, dan agung dalam keadilan.
Kasus WKPN Depok Bambang Setyawan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (5/2) secara tegas dipahami sebagai tindakan personal oknum, bukan representasi wajah Mahkamah Agung.
Editor : M. Ainul Budi