RADAR JEMBER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi senyap di lingkungan peradilan.
Pada Kamis malam, 5 Februari 2026, tim penindakan KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Depok, Jawa Barat, yang menyeret salah satu pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok.
1. Pihak yang Diamankan
Berdasarkan keterangan resmi dan informasi yang dihimpun hingga Jumat pagi, pihak utama yang terjaring dalam operasi ini adalah:
Bambang Setyawan (BS): Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Kelas IA.
Aparat Penegak Hukum Lain: Diduga melibatkan juru sita atau staf pendukung di lingkungan PN Depok.
Pihak Swasta: Pemberi suap yang tertangkap tangan saat melakukan transaksi.
2. Barang Bukti dan Konstruksi Kasus
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Berikut fakta-fakta awal yang terungkap:
Barang Bukti Tunai: KPK menyita uang tunai yang diperkirakan berjumlah Rp850 juta.
Kasus yang Menjerat: Suap ini diduga kuat berkaitan dengan pengurusan perkara perdata sengketa lahan yang sedang bergulir di PN Depok.
Modus Operandi: Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan adanya "delivery" atau perpindahan uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk mempengaruhi putusan atau proses eksekusi lahan.
3. Situasi Terkini di PN Depok
Pantauan di lokasi pada Jumat pagi menunjukkan suasana Kantor PN Depok yang cenderung sepi. Aktivitas pelayanan dilaporkan masih berjalan, namun penjagaan diperketat dan beberapa ruangan diduga telah disegel oleh tim penyidik KPK untuk keperluan penggeledahan lanjutan.
4. Status Hukum
Sesuai dengan KUHAP, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Konferensi pers resmi terkait detail kronologi dan penetapan tersangka dijadwalkan akan digelar sore hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Editor : M. Ainul Budi