RADAR JEMBER - Hogi Minaya ditangkap oleh jajaran Polresta Sleman setelah terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menyasar pengguna jalan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka melakukan aksinya dengan mengincar korban yang sedang lengah, terutama mereka yang meletakkan barang berharga di dasbor motor atau sedang menggunakan ponsel saat berkendara.
Poin-Poin Utama Kasus
Identitas Tersangka: Hogi Minaya (sering disebut sebagai residivis atau pemain lama dalam kasus serupa).
Modus Operandi: Tersangka membuntuti korban menggunakan sepeda motor, kemudian memepet dan merampas barang berharga (seperti ponsel atau tas) secara paksa.
Lokasi Kejadian: Aksi dilakukan di beberapa titik rawan di wilayah Sleman, Yogyakarta.
Barang Bukti: Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan dan beberapa ponsel hasil curian yang belum sempat dijual.
Status Hukum
Pihak kepolisian telah menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan.
Catatan: Kasus ini sempat menarik perhatian publik karena tersangka dikenal cukup lincah dalam menghindari kejaran petugas sebelum akhirnya berhasil diringkus di tempat persembunyiannya.
Editor : M. Ainul Budi