Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Nyanyian Ahok Mulai Merdu! Tantang Jaksa: Periksa Jokowi di Kasus Korupsi Kilang Minyak

M. Ainul Budi • Rabu, 28 Januari 2026 | 12:39 WIB
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, berikan kesaksian dalam sidang lanjutan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah & produk kilang Pertamina. (Ridwan/jawapos.com)
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, berikan kesaksian dalam sidang lanjutan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah & produk kilang Pertamina. (Ridwan/jawapos.com)

RADAR JEMBER - Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mendesak Kejaksaan Agung memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023.

Desakan itu disampaikan Ahok saat bersaksi di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menyusul keheranannya atas pencopotan dua direktur utama anak usaha Pertamina yang dinilainya berprestasi dan justru menjalankan perbaikan kinerja sesuai arahannya.

Menurut Ahok, jika orang-orang terbaik bisa dicopot, maka jajaran BUMN hingga presiden layak ikut diperiksa.

Kasus ini menjerat Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid, yang didakwa merugikan negara hingga Rp285 triliun melalui praktik korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, termasuk sewa kapal dan terminal BBM bermasalah.

Jaksa menilai proses pengadaan dilakukan secara formalitas dan melanggar aturan, dengan dugaan pengaturan kerja sama yang menguntungkan pihak tertentu.

Dalam perkara ini, Kerry didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan total kerugian negara yang disebut sebagai salah satu terbesar dalam sejarah kasus korupsi di Pertamina.

Sorotan paling tajam Ahok muncul ketika membahas temuan lembaga audit negara. Ia menyinggung istilah “kelebihan bayar” yang kerap muncul dalam laporan, tetapi menurutnya tidak selalu ditindaklanjuti secara hukum.

“Ada enggak BPK (atau) BPKP mengatakan itu temuan? Cuma kelebihan bayar, Pak. Makanya saya juga bilang sama Pak Jaksa, kalau mau periksa di Indonesia, kasih tahu saya, saya bisa kasih tahu Pak, banyak bisa ditangkap Pak kalau Bapak mau,” tegasnya di ruang sidang.

Perkara yang disidangkan ini turut menyeret Kerry Adrianto Riza, yang didakwa memperkaya diri Rp3,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Kejaksaan Agung juga menetapkan 17 tersangka lain dengan total dugaan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun. Sementara itu, Riza Chalid masih berstatus buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Editor : M. Ainul Budi
#jaksa #Jokowi #terminal bbm #BBM #Sewa Kapal #ahok #Muhammad Kerry Adrianto Riza #minyak #riza chalid #Korupsi