Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Tersangka Faktur Solar yang Rugikan Negara Sampai Rp 16,2 Miliar Sudah Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi

M. Ainul Budi • Rabu, 28 Januari 2026 | 12:16 WIB
Ilustrasi: korupsi
Ilustrasi: korupsi

RADAR JEMBER - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III menyerahkan tersangka ADA dan DPO beserta 59 barang bukti atas dugaan penggelapan pajak.

Penyerahan tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuwangi.

ADA dan DPO diduga menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya pada usaha perdagangan solar miliknya pada rentang waktu bulan Januari - Juli tahun 2023.

Atas perbuatan keduanya, kerugian negara diperkirakan mencapai angka
Rp16.211.580.120.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.

Tersangka DPO didakwa menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (Pasal 39A huruf a)
dan dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan yang tidak benar atau tidak lengkap (Pasal 39 ayat 1 huruf d). Sementara Tersangka ADA dijerat dengan pasal 39A huruf a jo.

Pasal 43 ayat (1), di mana yang bersangkutan turut serta atau membantu bersama-sama dengan DPO menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Atas perbuatannya, keduanya terancam penjara 2 hingga 6 tahun, serta denda 2 sampai 6 kali lipat dari nilai pajak yang tercantum dalam faktur.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Marihot Pahala Siahaan menegaskan bahwa penegakan hukum pidana merupakan langkah terakhir (ultimum remedium), karena pihaknya senantiasa mengedepankan edukasi dan persuasi.

“Penegakan
hukum ini diharapkan memberi efek jera bagi wajib pajak lain untuk menjauhi pidana perpajakan, sekaligus mendongkrak kepatuhan dan penerimaan pajak,” ujarnya.

Editor : M. Ainul Budi
#tersangka #Pajak #solar #Kejaksaan