Radar Jember – Lapas Kelas II A Jember melakukan pemindahan sejumlah warga binaan ke beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Jatim.
Langkah ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan hunian yang telah melampaui kapasitas ideal.
Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengamanan ketat oleh petugas.
Sebelum diberangkatkan, warga binaan terlebih dahulu menjalani tahapan registrasi, verifikasi identitas, serta penggeledahan badan sesuai prosedur keamanan.
Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan sidik jari melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Selama proses berlangsung, borgol tetap digunakan sebagai bagian dari standar pengamanan.
Kalapas Kelas II A Jember, RM Kristyo Nugroho, turun langsung memantau jalannya pemindahan.
Ia menegaskan bahwa redistribusi narapidana antar lapas merupakan langkah yang lazim dilakukan dalam sistem pemasyarakatan.
Menurutnya, redistribusi ini bertujuan untuk mengoptimalkan program pembinaan sekaligus menekan angka overcrowding.
“Dengan redistribusi, potensi gangguan keamanan dapat diminimalisasi, mengingat jumlah warga binaan yang terus mengalami peningkatan,” ujarnya.
Saat ini, jumlah warga binaan di Lapas Jember hampir mencapai 1.000 orang, jauh melampaui kapasitas ideal yang hanya sekitar 390 orang.
Kristyo menyebut, kondisi hunian yang terlalu padat berdampak langsung terhadap efektivitas program pembinaan.
“Jika hunian terlalu padat, pembinaan tidak bisa berjalan maksimal,” katanya.
Proses pemindahan melibatkan Tim Satopspatnal dan Tim Pengamat Pemasyarakatan yang sebelumnya telah melakukan pemetaan serta penilaian risiko terhadap warga binaan yang dipindahkan.
Ia berharap, pemindahan ini dapat memberikan lingkungan pembinaan yang lebih kondusif.
“Sehingga dapat mendukung proses perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana,” pungkasnya. (dhi)
Editor : Imron Hidayatullahh