RADAR JEMBER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati periode 2025–2030, Sudewo, sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari 2026. Sudewo ditangkap bersama beberapa pihak lainnya di wilayah Pati, Jawa Tengah, terkait dugaan praktik jual beli jabatan.
Detail Kasus: Jual Beli Jabatan Perangkat Desa
Kasus utama yang menjerat Sudewo adalah dugaan pemerasan dan suap dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Modus Operandi: Sudewo diduga mematok tarif bagi calon perangkat desa (caperdes) yang ingin lolos seleksi.
Tarif Jabatan: KPK mengungkap bahwa tarif yang dipatok berkisar antara Rp125 juta hingga Rp225 juta per posisi.
Barang Bukti: Tim penyidik menyita uang tunai sekitar Rp2,6 miliar yang ditemukan disimpan di dalam karung plastik. Uang tersebut diduga merupakan setoran dari para kepala desa yang bertindak sebagai pengepul dana dari para calon.
Tersangka Lain yang Terlibat
KPK tidak hanya menahan Sudewo, tetapi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam rangkaian OTT di Pati, yaitu:
Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo).
Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis).
Karjan (Pihak swasta/pengepul).
Editor : M. Ainul Budi