RadarJember - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dalam perkara ini, Sudewo diduga terlibat dalam kasus suap dalam program pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kemenhub.
Selain itu, KPK juga menyatakan Sudewo sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan perangkat desa di Pati.
Berdasarkan laporan KPK, calon perangkat desa di Pati diduga sempat diminta menyetorkan uang melalui perantara atau orang kepercayaan Sudewo dengan nominal Rp125 juta hingga Rp225 juta.
Kini, setelah penetapan tersangka dalam 2 kasus itu, Sudewo justru merasa dikorbankan.
Sudewo mengaku dirinya masih merasa tak bersalah, meskipun kini sudah mengenakan rompi jingga khas tahanan KPK.
"Bukan, enggak, sama sekali. Saya menganggap saya ini dikorbankan," kata Sudewo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026).
"Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali," sambungnya.
Tiga Kades Pernah Datang Minta Arahan
Terkait dugaan kasus jual-beli jabatan perangkat desa di Pati, Sudewo mengaku pernah bertemu dengan sejumlah Kades yang tersandung kasus yang sama dengannya.
Sudewo menyebut, saat itu, mereka meminta arahan seputar pekerjaan menjadi perangkat desa.
"Dan ini saya jelaskan kepada Bapak Ibu sekalian, tiga orang Kepala Desa yang tersangka ini pernah menghadap saya di Kantor Kabupaten," terangnya.
"Kalau tidak salah di sekitar awal Desember, minta petunjuk soal pengisian perangkat desa," ujar Sudewo.
Diperiksa Dua Kali dalam Kasus Suap DJKA
Tercatat, Sudewo sempat 2 kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap DJKA Kemenhub pada 27 Agustus 2025 dan 22 september 2025.
Kendati demikian, Sudewo selalu lolos dari incaran KPK hingga akhirnya kini menjadi tersangka kasus tersebut dan juga tergelincir di kasus jual beli jabatan.
Berdasarkan laporannya, KPK menetapkan 4 orang tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Pati.
Rincian empat orang tersangka itu, yakni Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Sumarjiono selaku Kades Arumanis, dan Karjan selaku Kades Sukorukun.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai 8 Februari 2026 mendatang.
Hingga kini, penahanan tersebut dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Editor : Imron Hidayatullahh