RADAR JEMBER - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memberikan tanggapannya terkait isu kerugian negara yang disebut mencapai Rp1 triliun dalam kasus kuota haji tambahan 2024.
Gus Yaqut menegaskan bahwa penyelenggaraan haji khusus bersifat Business to Business (B2B) dan tidak melibatkan uang negara.
"Saya sendiri tidak tahu di mana kerugian negara bisa dihitung sampai Rp1 triliun. Saya sendiri tidak paham uang negara mana yang terambil," ujarnya. Meski demikian, ia menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Disisi lain KPK memastikan tidak akan memeriksa Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, karena pelanggaran hukum dinilai terjadi di level operasional Kementerian Agama, bukan pada kebijakan presiden.
Menurut KPK, pembagian tambahan kuota haji 20.000 jemaah dari Arab Saudi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama yang membagi kuota 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Kebijakan ini dianggap melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8%.
Editor : M. Ainul Budi