RADAR JEMBER - Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji bersama stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz, pada 8 Januari 2026.
Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dengan membagi kuota tambahan haji 20.000 jemaah secara 50:50 antara haji reguler dan khusus, yang melanggar UU karena seharusnya 92% untuk reguler.
Kebijakan ini dinilai merugikan jemaah reguler. Yaqut membantah kebijakannya merupakan korupsi dan menegaskan tidak menerima keuntungan pribadi.
"Saya jelaskan pelan-pelan ke mereka gitu, terutama anak-anak. Saya yakinkan kepada mereka, keputusan abahmu ini bukan keputusan yang salah."
"Abahmu ini tidak pernah korupsi, abahmu ini nggak makan uang jemaah haji, abahmu ini tidak menzalimi jemaah haji. Jadi tetaplah menjadi anak abah yang kuat dan tetap percaya bahwa abah ini di jalan yang benar," ucapnya dalam sebuah siniar atau podcast yang diunggah di kanal YouTube Ruang Publik, dikutip pada Selasa (13/1/2026).
Gus Yaqut juga mengungkapkan bahwa tujuan adanya perubahan kuota haji yaitu demi keselamatan jemaah.
Editor : M. Ainul Budi