RADAR JEMBER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan status hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.
Lembaga antirasuah resmi menetapkan Yaqut sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan panjang.
Dikutip dari beberapa media, penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
Ia memastikan bahwa surat penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama itu telah diterbitkan.
Status tersangka ini menjadi titik terang atas spekulasi yang selama berbulan-bulan berkembang terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji tambahan.
Penetapan ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota jemaah haji saat Yaqut masih menjabat sebagai Menag.
“Benar,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, melalui keterangan tertulis pada Jumat, 9 Januari 2026.
Fitroh hanya memberikan konfirmasi singkat. KPK berjanji akan mengumumkan hasil penyidikan tersebut dalam waktu dekat.
Duduk perkara dalam kasus korupsi ini berkaitan dengan adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu kuota tambahan untuk mempercepat antrean haji.
Dari total tersebut, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, sejumlah pihak justru membaginya secara rata, yakni masing-masing 50 persen.
Editor : M. Ainul Budi