RADAR JEMBER - Kasus penipuan yang dilakukan wedding organizer (WO) By Ayu Puspita tengah ramai jadi sorotan.
Momen pernikahan yang harusnya jadi waktu bahagia, berubah menjadi kesedihan saat acara tak berjalan dengan mulus.
Kendala catering tak datang hingga beberapa vendor yang tiba-tiba batal merugikan calon pengantin setelah melakukan pembayaran kepada pihak WO.
Terungkap jika pemilik WO, Ayu Puspita menggunakan uang yang dibayarkan dari para korbannya untuk keperluan pribadi.
Persoalan Ekonomi jadi Motif Penipuan WO
Menurut keterangan pihak berwajib, penipuan oleh WO Ayu Puspita ini didasarkan pada motif ekonomi.
Polisi mengungkapkan bahwa uang dari korban digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi pemilik WO.
“Dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya pada Sabtu, 13 Desember 2025.
“(Uangnya) untuk membayar cicilan rumah, untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi lainnya,” lanjutnya.
Iman juga menyebut tentang dugaan kemungkinan kepemilikan aset lain milik tersangka.
“Penyidikan terhadap dugaan aset-aset lain yang dilarikan ke tempat lain, kami akan terus kembangkan penyidikan sampai tuntas,” lanjutnya.
Iming-Iming Promo dan Fasilitas untuk Acara Pernikahan
Para calon pengantin yang menjadi korban, kata Iman terpengaruh oleh promosi paket murah dengan fasilitas mewah.
“Ada yang ditawarkan kepada para korban ini dalam bentuk fasilitas, pertama adalah paket murah. Kemudian dari paket murah tersebut ada fasilitas lain yang ditawarkan,” terang Iman.
“Misalnya tempat pelaksanaan pernikahan yang fantastis, kemudian ada paket liburan ke tempat-tempat yang ditawarkan para tersangka, ke Bali misalnya dengan paket honeymoon,” sambungnya.
Promosi penawaran tersebut menurut Iman menjadi hal yang menarik para korban untuk mau menggunakan jasa WO milik Ayu Puspita.
Mengenai kerugian yang dialami korban, Iman mengungkapkan ada perbedaan nominal.
“Kerugian masing-masing korban cukup variatif karena mereka dimintakan membayar DP lebih dulu, sehingga kerugiannya cukup variatif,” ucapnya.
“Ada yang dari Rp40 juta, Rp60 juta, kemudian nanti ada penawaran lagi apabila para korban melunasi sebelum waktunya maka akan memperoleh keuntungan lain. Itu yang membuat para korban tertarik,” paparnya.
Editor : M. Ainul Budi