RADAR JEMBER – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya memeriksa dua petugas jaga terkait kasus bunuh diri Alex Iskandar, ayah tiri Alvaro Kiano Nugroho (6), di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan. Alex sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Alvaro.
“Pastinya akan didalami oleh Propam,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (25/11/2025).
Kasi Propam Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Agung Ariyanto, membenarkan pemeriksaan terhadap dua personel yang bertugas saat kejadian. “Terkait bunuh diri ini, kami sudah memeriksa dua personel yang saat itu piket,” ucap Bayu.
Alex Iskandar diduga mengakhiri hidupnya pada Minggu (23/11) ketika hendak menjalani pemeriksaan medis. Ia disebut bunuh diri setelah mengakui perbuatannya terhadap anak tirinya.
Alvaro diculik pada 6 Maret 2025 di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Saat penculikan, korban disebut terus menangis hingga pelaku membekapnya sampai meninggal dunia. Tiga hari setelahnya, pada 9 Maret 2025, tubuh Alvaro dibungkus plastik dan dibuang.
Polisi juga mengungkap motif pembunuhan. Dari rekam jejak digital yang ditemukan penyidik, tersangka mengaku ingin membalas dendam kepada istrinya yang merupakan ibu kandung Alvaro. Alex menduga istrinya berselingkuh selama bekerja di luar negeri sehingga dorongan emosional mendorongnya melakukan tindakan keji tersebut.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui dorongan emosional dan niat balas dendam hingga menculik dan membawa korban,” jelas Kombes Budi.
Pada Minggu (23/11), polisi menemukan kerangka diduga milik Alvaro di kawasan Tenjo, Bogor. Identitas kerangka tersebut masih menunggu hasil tes DNA.
Penulis : Muhammad Robitunni'am