Radar Jember - Mahkamah Agung (MA) memutus menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kubu Mario Dandy Satriyo dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Di sisi lain, Mario Dandy diketahui masih menjalani hukuman terkait kasus penganiayaan yang sebelumnya menyita perhatian publik.
Perkara ini mencuat setelah video penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap seorang anak tersebar luas di media sosial.
Tidak terima dengan kejadian itu, keluarga korban melaporkan kasus tersebut hingga berlanjut ke ranah pengadilan.
Mario Dandy akhirnya divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan, dan keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Seiring proses persidangan berjalan, muncul fakta baru bahwa Mario Dandy juga pernah melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan yang statusnya masih anak-anak.
Temuan itu membuka babak baru proses hukum yang kembali menyeret namanya ke meja hijau.
Pada 12 Juni 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Mario Dandy karena dinilai terbukti membujuk korban untuk melakukan persetubuhan secara berulang.
Selain pidana badan, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsidair dua bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Putusan tersebut kemudian dibawa ke tingkat banding, sebelum akhirnya baik JPU maupun pihak Mario Dandy sama-sama mengajukan kasasi.
Namun, MA memutus untuk menolak kedua permohonan itu.
“JPU tolak, terdakwa tolak,” tertulis dalam putusan kasasi.
Putusan itu diambil oleh majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Prof. Dr. Yanto dan Dr. Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Adiaty Rovita bertindak sebagai panitera pengganti.
Putusan tersebut dibacakan pada 13 November 2025.
Di sisi lain, proses hukum ini juga menyingkap kasus korupsi yang dilakukan ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo.
Dalam perkara berbeda, Rafael Alun telah divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Vonis tersebut juga dikuatkan hingga tingkat kasasi, sehingga kini bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Athok Ainurridho