Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

UPDATE: KPK Temukan Uang Tunai di Rumah Dinas Bupati Ponorogo, Jadi Petunjuk Penting Penyidikan

Redaksi Radar Jember • Minggu, 23 November 2025 | 01:15 WIB
Bupati Ponorogo,Sugiri Sancako resmi dinyatakan sebagai tersangka setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT). (Jawa Pos).
Bupati Ponorogo,Sugiri Sancako resmi dinyatakan sebagai tersangka setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT). (Jawa Pos).

RADAR JEMBER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dan menyita uang tunai dari rumah dinas Bupati Ponorogo.

Selain sejumlah dokumen dan barang lain, uang tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang dikumpulkan dalam penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sugiri Sancoko.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa temuan itu akan dianalisis lebih jauh untuk menguatkan konstruksi perkara yang menjerat empat tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan, suap proyek RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Barang bukti dari rumah dinas bupati tersebut, menurut Budi, menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik. Ia menegaskan, penyitaannya dilakukan sesuai kebutuhan proses penegakan hukum terhadap kasus OTT yang diumumkan pada 9 November 2025.

Kasus ini menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan proyek RSUD.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri dan Sekda Agus disebut sebagai penerima suap, sementara Yunus menjadi pemberinya.

Pada klaster suap proyek RSUD, penerimanya adalah Sugiri dan Yunus, dengan Sucipto sebagai pihak yang memberikan fee proyek. Adapun klaster gratifikasi, Sugiri kembali disebut sebagai penerima, sementara Yunus diduga memberi gratifikasi tersebut.

Tak hanya berhenti pada penyitaan uang tunai, KPK juga melakukan penggeledahan lanjutan di enam titik berbeda pada 11 November. Salah satu lokasi yang disasar adalah Kantor Bupati Ponorogo.

”Pada Selasa (11/11), penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi. Penggeledahan dilakukan di rumah dinas Bupati, rumah tersangka SC, Kantor Bupati, Kantor Sekda, Kantor BKPSDM, serta rumah ELW,” ujar Budi Prasetyo.

SC yang dimaksud merujuk pada Sucipto, tersangka dari unsur swasta. Sementara ELW merupakan Ely Widodo, adik dari mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen hingga barang bukti elektronik yang seluruhnya dinilai relevan dalam rangka pembuktian. Budi menjelaskan bahwa langkah ini sesuai ketentuan KUHAP sebagai upaya paksa untuk menemukan bukti-bukti tambahan.

”Dalam proses penanganan perkara ini, KPK mengimbau agar para pihak kooperatif, dan masyarakat Ponorogo agar terus mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi ini,” pungkas Budi.

Penulis : Ahmad Hendi Apriliyanto

Editor : M. Ainul Budi
#ott #Sugiri Sancoko #Bupati Ponorogo #KPK #Korupsi