Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Di Balik Vonis Eks Dirut ASDP, Ada Kritik Keras soal Arah Penegakan Hukum Korupsi di Indonesia

M. Ainul Budi • Sabtu, 22 November 2025 | 22:13 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait vonis 4,5 tahun yang menjerat eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi. (Dok. ASDP - YouTube.com / Ferry Irwandi)
Menyoroti fakta terkini terkait vonis 4,5 tahun yang menjerat eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi. (Dok. ASDP - YouTube.com / Ferry Irwandi)

RADAR JEMBER - Jatuhnya vonis penjara yang menjerat mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, kembali membuka perdebatan publik mengenai arah penegakan hukum dalam kasus korupsi di Indonesia.

Sebelumnya diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Ira terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019 hingga 2022.

Sebagian pihak menilai, putusan ini menyisakan tanda tanya, terutama karena selama proses persidangan tidak ditemukan aliran dana yang menguntungkan Ira secara pribadi.

Terkini, influencer sekaligus pengamat kebijakan publik, Ferry Irwandi ikut menyoroti putusan tersebut.

Dalam unggahan YouTube Ferry Irwandi pada Jumat, 21 November 2025, Ferry menyebut kasus ini sebagai sebuah ironi.

"Ini bukan cuma sedih, tapi menohok. Bahkan lebih tidak masuk akal dari kasus Tom Lembong," imbuhnya.

Ia menilai keputusan akuisisi yang dilakukan Ira merupakan langkah bisnis yang wajar.

"Ini keputusan bisnis yang wajar. Untuk memperkuat portofolio komersial ASDP agar bisa tetap mensubsidi lebih dari 200 lintasan di daerah 3T," ujar Ferry.

Kritisi Perhitungan Kerugian Negara

Dalam kesempatan yang sama, Ferry juga mengkritik metode penghitungan kerugian negara.

CEO Malaka Project itu lantas memperingatkan tentang cara menentukan kerugian negara dengan cara seperti dalam kasus ini, maka banyak sekali proyek-proyek negara yang bisa dipermasalahkan dengan cara yang sama.

"Bayangkan betapa mengerikannya. Karena suatu hari lu bisa aja kena ketika lu bikin keputusan dan dinilai keputusan itu merugikan negara dan lu harus berakhir di penjara," terang Ferry.

Isi Surat Ira dari Rutan KPK

Dalam videonya, Ferry turut membacakan surat yang sempat diberikan Ira kepada dirinya.

Dalam surat itu, Ira menegaskan, sejak dakwaan, tuntutan hingga waktu persidangan itu tidak ada hal tentang aliran dana apapun kepadanya.

“Kita pakai banyak konsultan antara lain deloid dan PYC harga perusahaannya 1,2 triliun,” ungkap Ira dalam suratnya.

Kendati demikian, Ira membandingkan dengan hasil valuasi auditor KPK.

"Oleh auditor KPK harga perusahaan ini katanya seharusnya 19 miliar saja dan ini perusahaan menghasilkan revenue Rp600 M per tahun," sebutnya.

Ira lalu menutup suratnya dengan pernyataan yang mencerminkan kegelisahan atas kriminalisasi keputusan sebuah bisnis korporasi di Tanah Air.

"Sedih sekali jika terobosan untuk melayani masyarakat lebih baik justru dikriminalisasi," tegasnya.

Pengakuan Seusai Vonis 4,5 Tahun

Dalam kesempatan berbeda, seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 20 November 2025, Ira secara tegas menyatakan dirinya tidak melakukan tindak korupsi dalam kasus ini.

"Kami ingin sedikit mengulang kembali, seperti yang dinyatakan majelis hakim, kami tidak korupsi sama sekali,” kata Ira kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis, 20 November 2025.

Saat itu, Ira menegaskan tentang keputusan akuisisi dalam kasus yang menjeratnya, bukanlah sebuah tindakan merugikan negara.

"Dengan adanya akuisisi ini, maka posisi ASDP yang melayani wilayah-wilayah 3T, terpinggir, terluar, terdepan, itu akan menjadi lebih kuat," sebutnya.

Di sisi lain, Ira menilai, layanan ASDP di lebih dari 300 lintasan sangat bergantung pada ketersediaan kapal, terutama di daerah terpencil yang kerap terdampak cuaca buruk.

Editor : M. Ainul Budi
#asdp #ira puspadewi #ferry irwandi #vonis #KPK #Korupsi